Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sisakan 14 Biji Ganja, Pria asal Lhokseumawe Diadili

Jumat, 23 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hanya menyisakan 14 biji ganja, membuat Wily Abdullah (27) pria asal Lhokseumawe ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/8).
 
 
Itu setelah sebelumnya, terdakwa memesan 10 gram ganja dan habis di konsumsi sendiri. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Meret,SH didakwa Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Dibeberkan Jaksa, bahwa terdakwa diamankan setelah petugas BNNP Bali mendapat informasi akan keberadaan terdakwa atas penyalahgunaan narkoba.
 
Dari penyelidikan, diketahui terdakwa sedang berada di kamar rekannya Jalan Bali No.8 Echo Beach, Desa Canggu. Saat itu petugas langsung menngamankan terdakwa.
 
 
"Dari penggledahan awal tidak ditemukan barang bukti, tetapi petugas mendapatkan isi chat dari HP terdakwa soal pemesanan narkoba jenia ganja," sebut JPU dari Kejari Badung, ini.
 
Dihadapan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH kembali Jaksa membacakan dakwaan, bahwa saat itu Kamis, 4 April 2019 pukul 10.20 Wita petugas menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya.
 
Di Vila Chichis Jalab Kuwun II Kerobokan, Badung tempat terdakwa tinggal ditemukan ada 14 butir biji ganja di atas meja kamar. Saat ditanya soal ganja yang dipesan, terdakwa menjawab sudah habis dikonsumsi.
 
Tidak dijelaskan kapan terdakwa memesan ganja dari seseorang bernama Iwan (DPO) asal Ubud Gianyar. Terdakwa mengakui memesan Ganja 10 gram seharga Rp2 juta.
 
Menyikapi isi dakwaan Jaksa, diwakili Indah,SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku tidak keberatan dan sidang langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.(BB)


Berita Terkini