Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dana Hibah Bikin Musibah, Setelah Pura di Bualu Disikut Dana Hibah Disikat, Aparat Penegak Hukum Harap Bertindak

Rabu, 13 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Pura Ibu Panti Dukuh di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Mangupura. Bantuan dana hibah dari Pemkab Badung kembali menuai sorotan dan "pakrimik" di masyarakat Kabupaten Badung. Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan salah satu pura di Bualu kini bermasalah, lantaran patung dan bangunan pura terkesan dikerjakan asal-asalan, bahkan mirisnya ada berasal dari material bekas.

Dana hibah adalah uang rakyat yang bersumber dari pajak yang kemudian dikelola oleh Pemkab Badung. Selanjutnya, bantuan dana hibah ini diajukan oleh warga Kabupaten Badung yang digunakan buat kepentingan masyarakat untuk pembangunan pura maupun lainnya.

Atas dasar itu, warga Pengempon Pura Ibu Panti Dukuh di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung mengajukan proposal, yang kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara Ketua Pura Ibu Panti Dukuh di Bualu dengan pemborong kerja. Kontrak kerja ini bertujuan agar pekerjaan yang diselesaikan sesuai dengan gambar rencana kerja dan spesifikasi bahan yang telah disepakati, sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara, pemborong kerja bertanggung jawab terhadap penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan sarana pendukung lainnya yang dibutuhkan selama pelaksanaan pembangunan pura. Sedangkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, selambat-lambatnya selama 300 hari kalender, terhitung mulai ditandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja, yaitu 26 Oktober 2023 hingga 26 Agustus 2024. 

Setelah dibuatkan proposal, datanglah tim verifikasi, lalu dicek ke lapangan dan disetujui, yang akhirnya dana hibah cair senilai Rp 2 milyar ditransfer langsung masuk ke rekening panitia. Singkat cerita, setelah dana masuk Rp 2 milyar, justru ditemukan dana berupa Down Payment (DP) senilai Rp 700 juta tertanggal 26 Oktober 2023 atau 35 persen dari total borongan kerja yang langsung diambil dari rekening panitia.

Dana itu kemudian diserahkan ke pihak pemborong atau kontraktor berinisial WA, dengan dalih pekerjaan tahap pertama dari  proyek pembangunan yang seharusnya  dikerjakan sesuai spesifikasi dan gambar didalam isi proposal tersebut.

"Dalam prakteknya tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahan lama dipakai lagi, sehingga menjadi pakrimik atau topik pembicaraan utama warga," keluh salah seorang warga Pengempon Pura Ibu Panti Dukuh di Bualu.

Janggalnya lagi, warga tidak diperbolehkan mengetahui tahapan kerja pembangunan Pura, lantaran semua pekerjaan pembangunan sudah diserahkan ke pihak pemborong lengkap berisi Tim Pengawas dan Kode Etik. Padahal semestinya warga Badung penerima dana hibah berhak mengetahui rincian dana hibah yang diperoleh sesuai peruntukannya.

"Dapat Rp 2 milyar, tapi uang Rp 15 juta tetap berjalan, sampai penyerahan hasil laporan malah minus Rp 140 juta. Itu malah jadi pakrimik atau bahan pembicaraan Krama, karena pengerjaan juga  tidak sesuai spesifikasi," kata salah seorang warga Bualu yang namanya tidak mau diekspose.

Warga Pengempon Pura di Bualu berharap, anggaran dana hibah senilai Rp 2 milyar itu dikerjakan sesuai dengan RAB yang telah ada didalam proposal. Anehnya lagi, pekerjaan Pembangunan Pura diduga tidak sesuai dengan rencana kerja semula, lantaran ada dua bangunan Pelinggih yang masuk di proposal, tetapi tidak dikerjakan oleh pihak pemborong, tapi justru dibiayai swadaya oleh warga pengempon Pura sendiri.

"Pokoknya proposal dapat segitu, jangan banyak tanya dan komentar. Kami tidak bisa komentar dan berbuat apa-apa," tuturnya.

Lebih lanjut diceritakan sesuai isi proposal terdapat 19 bangunan pelinggih yang semestinya wajib dikerjakan. Namun, hanya 2 bangunan pelinggih yang disebut Parahyangan dan Taksu tidak dikerjakan, sehingga hanya 17 Pelinggih saja yang dikerjakan oleh pihak pemborong.

Untuk itu, pihak pengempon pura berjumlah 96 KK berupaya mengganti bangunan Pelinggih tersebut dengan berencana urunan mencapai Rp 15 juta per KK untuk biaya tambahan. Pasalnya, seluruh bangunan dari masing-masing bangunan Pelinggih dengan harga fantastis, yang terkesan tidak sesuai spesifikasi.

"Di proposal ada Pelinggih Parahyangan dengan nilai Rp 76.506.090,- dan juga Pelinggih Taksu senilai Rp 68.082.640,- itu tidak dikerjakan pemborong malah dibiayai swadaya  warga," sebutnya.

Santernya "pakrimik" masyarakat belakangan ini pihaknya berharap siapapun yang berkaitan dengan tahapan pembangunan Pura di Bualu berkenan segera mengecek ke lapangan.

"Pihak berwenang, polisi dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya agar mengecek dan langsung  turun ke lapangan. Dana hibah jika tidak dikelola dengan baik dan benar bisa menjadi musibah. Siapapun pejabatnya yang tidak benar bisa rebah," tegasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini