Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

6 Larangan Bagi Pemedek dan Pedagang Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

Rabu, 02 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan larangan bagi pemedek dan pedagang selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan hari ini Rabu 2/4/2025 di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Bali.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar.Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah larangan bagi pemedek dan pedagang atau pelaku UMKM selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan hari ini Rabu 2/4/2025 di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Bali. 

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 terdapat 6 poin larangan bagi pemedek serta pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. 

“Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih, maka diberlakukan beberapa larangan,” tegas Gubernur Koster. 

Adapun 6 larangan bagi pemedek dan pedagang atau pelaku UMKM saat berada di Kawasan Pura Agung Besakih diantaranya:

1. Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. 

2. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. 

3. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi. 

4. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler. 

5. Pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. 

6. Pemedek/Pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Pasca dikeluarkannya larangan tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut. 

“Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung oelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” harap Gubernur Koster.(BB).


Berita Terkini