Dari Dulu Sudah Berpenghuni, AWK Harap Pulau Serangan Jangan Terapkan Zona Eksklusif
Minggu, 12 Januari 2025
Baliberkarya (Ist)
Baliberkarya.com-Denpasar. PT BTID Kura Kura Bali diharapkan tidak menjadikan pulau Serangan Denpasar sebagai zona eksklusif. Pasalnya, sebelum investor masuk, pulau Serangan sudah ada masyarakat yang menetap dan tinggal di wilayah tersebut. Bahkan, Pura Sakenan sejak jaman dahulu ada berdiri kokoh yang di datangi masyarakat dari seluruh Bali maupun dari luar Bali untuk bersembahyang.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) saat ditemui awak media di Kantor DPD RI Bali, Minggu (12/1/2025).
"Di Pulau Serangan dari dulu sudah berpenghuni. Sudah ada warga di sana, jadi jangan terapkan zona eksklusif. Jadi jangan ada suatu zona eksklusif, karena walaupun kawasan Serangan itu sudah dikerjasamakan dengan pihak swasta tetapi hak masyarakat untuk memancing, untuk melaut, untuk bersembahyang itu dijamin oleh konstitusi, undang-undang kita,” kata AWK.
Lebih lanjut AWK juga meminta agar pihak PT BTID menghargai Desa Adat yang ada di Pulau Serangan. Hal itu merujuk pada dugaan perlakuan tidak adil pihak PT BTID Kura Kura Bali terhadap warga Serangan. Terutama dalam aturan harus bersurat dulu ke pihak PT BTID jika ingin melaksanakan upacara hari-hari besar di Pura yang ada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali.
“Hargai Desa Adat. Bahwa siapapun yang ada di Serangan, saya selaku anggota DPD RI dari Komite Hukum mendukung komunikasi apakah itu investor, dengan warga-warga tamiu. Jangan sampai ada dugaan-dugaan pelarangan orang beribadah ke Pura,” tegas AWK seraya mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan ke Pulau Serangan untuk memantau secara langsung situasi yang ada di Pulau Serangan. (BB)