Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hindari Antrian, Berikut Jadwal Pemedek Sesuai Kabupaten/Kota Saat Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh

Rabu, 02 April 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumunkan SE tentang tatatanan bagi pemedek saat berkunjung/berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama upacara Ida Bhatara Turun Kabeh, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/25).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bendesa Adat Besakih Jero Mangku Widiarta, Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali I G.A.K Kartika Jaya Seputra ketika mengumumkan SE Tatanan bagi pemedek saat berkunjung/berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama upacara Ida Bhatara Turun Kabeh, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/25). 

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 tentang Tatanan bagi Pemedek/Pengunjung saat Berkunjung dan Berada di Kawasan Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh yang diterbitkan Tanggal 2 April 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster memastikan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Pura Agung Besakih yang akan dilaksanakan pada 12 April hingga 3 Mei 2025 dapat berjalan baik. Sejumlah pengaturan dibuat agar pemedek (pengunjung) dan umat Hindu Bali yang datang dapat bersembahyang dengan nyaman dan lancar. 

“Karena ini (upacara Ida Bhatara Turun Kabeh, red) ini dilaksanakan setiap tahun, kita selalu melakukan perbaikan setiap tahunnya agar penyelenggaraannya menjadi semakin baik, semakin tertib, semakin kondusif, pemendek merasa aman, nyaman dan berkualitas selama bersembahyang di Pura Agung Besakih,” ucap Gubernur Koster kepada media di Jayasabha, Rabu (2/4/25).

Surat Edaran (SE) tersebut memuat di antaranya tentang pengaturan jadwal persembahyangan, tatanan bagi pemedek saat memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta ketentuan larangan saat memasuki dan selama berada di kawasan tersebut.

Banyaknya jumlah pemedek yang datang untuk bersembahyang membuat antrian dan penumpukan. Pemedek yang datang tidak hanya dari Bali, bahkan tidak sedikit yang dari luar Bali membuat pengaturan jadwal persembahyangan harus dilakukan agar antrian dan penumpukan yang parah dapat dihindari. 

Adapun pemedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal masing-masing kota/kabupaten, serta pemedek dari luar Bali, sesuai jadwal berikut:

1. Kabupaten Klungkung pada hari Senin (Soma Umanis,Sungsang), 14 April 2025.
2. Kota Denpasar pada hari Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025.
3. Kabupaten Badung pada hari Kamis (Wrehaspati Wage,Sungsang), 17 April 2025.
4. Kabupaten Jembrana pada hari Jumat (Sukra Kliwon,Sungsang), 18 April 2025.
5. Kabupaten Gianyar pada hari Jumat (Sukra Paing, Dungulan),25 April 2025.
6. Luar Bali pada hari Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan), 26April 2025.
7. Luar Bali pada hari Minggu (Redite Wage, Kuningan), 27April 2025.
 8. Kabupaten Karangasem pada hari Senin (Soma Kliwon,Kuningan), 28 April 2025.
9. Kabupaten Tabanan pada hari Selasa (Anggara Umanis,Kuningan), 29 April 2025.
10. Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (Buda Paing, Kuningan),30 April 2025.
11. Kabupaten Bangli pada hari Kamis (Wrehaspati Pon,Kuningan), 1 Mei 2025.
12. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.

Sementara, tingginya jumlah pemedek dan kendaraan yang dipakai membuat potensi besar terjadi kesemrawutan dan kemacetan. Potensi ini harus ditangani dengan serius dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun langkah untuk mengantisipasi potensi tersebut sebagai berikut:

1. Seluruh Kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
2. Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya Bus Sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan Bus Kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diijinkan menggunakan Bus Besar (lebih dari 35 tempat duduk).
3. Kendaraan bus/truk hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung, kapasitas parkir 250 unit bus/truk.
Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir barat area Manik Mas, kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan.
4. Sepeda motor hanya boleh parkir di gedung parkir timur area Manik Mas, kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor.
5. Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan.
Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan.

Sedangkan arus balik kendaraan dari tempat parkir kawasan suci Pura Agung Besakih diatur sebagai berikut:

1. Kendaraan bus/truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
2. Kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik sebagai berikut: 

             1. Bagi pemedek yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari gedung parkir Area Manik Mas, masuk ke area parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan. 
              2. Bagi pemedek yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari gedung parkir area Manik Mas, mengarah ke timur menuju Desa Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.

3. Masyarakat yang berada di sebelah selatan parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca atau Telaga Waja.
4. Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan sulinggih dan banten panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai ketentuan pada angka 3. Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh panitia karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
5. Selama karya berlangsung, kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui: a) Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. b) Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
6. Kendaraan pemedek harus dipastikan laik jalan demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama selama perjalanan menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.

Beberapa ketentuan yang harus diketahui pemedek saat akan datang pada upacara ini yaitu:

1. Pemedek harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.
2. Pemedek yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir Kedungdung ke area Manik Mas dan sebaliknya.
3. Pemedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke area Bencingah. Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabeldisediakan kendaraan angkutan khusus (Buggy).
5. Wisatawan hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
6. Pemedek wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih.
7. Pemedek wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan kawasan suci Pura Agung Besakih, diberlakukan larangan sebagai berikut:

1. Pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan.
2. Pelaku UMKM pengguna Kios dan Los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik.
3. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi.
4. Pemedek dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler.
5. Pemedek yang membawa sarana Upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
6. Pemedek dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

Gubernur Koster mengajak seluruh komponen masyarakat Bali berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini di lingkungan dan jajaran masing-masing serta melalui berbagai platform media agar pelaksanaan upacara ini dapat berjalan lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.

“Dengan memohon restu alam semesta, Ida Bhatara yang berstana di Pura Agung Besakih dan seluruh Kahyangan di Bali, astungkara niat baik dan harapan kita bersama terwujud,” pungkas Gubernur Koster.(BB).


Berita Terkini