Pemedek Dilarang Keras Buang Sampah dan Sisa Lungsuran Serta Wajib Bawa Tumbler di Pura Agung Besakih
Rabu, 02 April 2025

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah larangan bagi pemedek atau pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2025 yang diterbitkan hari ini Rabu (2/4/2025 di Gedung Gajah Jayasabha Denpasar, Bali.
Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk terciptanya kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya lda Bhatara Turun Kabeh (TBTK) di Pura Agung Besakih, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 ini disampaikan Gubernur Koster di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/2025). Turut dihadiri Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta. Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, serta sejumlah media.
Gubernur Koster menyampaikan, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa dan pada tahun 2025, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan dalam SE NO 08 Tahun 2025 ini diatur tatanan bagi pamedek/ pengunjung termasuk didalamnya terkait rekayasa lalu lintas serta sejumlah larangan yang harus dipatuhi para pamedek maupun pengunjung untuk kelancaran, kenyamanan, ketertiban daripada pelaksanaan Karta Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK)
Gubernur Koster mengungkap beberapa larangan yang diterapkan dalam pelaksanaan IBTK diantaranya pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, dan sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler.
Baca juga:
6 Larangan Bagi Pemedek dan Pedagang Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih
Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran serta dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
“Mari kita ciptakan budaya hidup bersih terlebih di tempat suci, sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura ataupun di sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,“ harapnya.
Gubernur Koster juga meminta para pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali.
Jadwal sudah diatur sebagai berikut Kabupaten Klungkung pada hari Senin, 14 April 2025, Kota Denpasar pada hari Rabu, 16 April 2025, Kabupaten Badung pada hari Kamis,17 April 2025, Kabupaten Jembrana pada hari Jumat, 18 April 2025, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat, 25 April 2025, pamedek luar Bali pada hari Sabtu, 26 April 2025 dan hari Minggu, 27 April 2025, Kabupaten Karangasem pada hari Senin,28 April 2025, Kabupaten Tabanan pada hari Selasa, 29 April 2025, Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 30 April 2025, Kabupaten Bangli pada hari Kamis,1 Mei 2025 dan Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pamedek di hari-hari tertentu, untuk itu saya harapkan masyarakat mengikuti jadwal yang ditentukan untuk kenyamanan kita bersama,“ terangnya.
Gubernur Bali dua periode ini mengajak seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai platform media lokal, nasional, dan internasional serta pamedek/pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sehingga berjalan secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu.
Pasca dikeluarkannya larangan tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut. “Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung oelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” tutup Gubernur Koster.(BB).
Berita Terkini
Berita Terkini



Berita Terpopuler



