Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Tindak Pidana Umum
Kamis, 22 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana siang tadi melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau telah inkrah.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kejari Jembrana dengan disaksikan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, Anggota Forkopimda Jembrana, personel Kejaksaan Negeri Jembrana. Barang bukti yang dimusnahkan dari 39 perkara tidak pidana umum yang telah dinyatakan inkrah.
Diantarannya, narkoba jenis sabu 217,06 gram, ganja 12.630 gram, extacy 5 butir seberat 1,47 gram, pil logo Y sebanyak 4094 butir, obat obatan berbagai merk 395 kapsul dan130 kaplet serta barang bukti lainnya seperti, handphone senpi, sajam, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar, dipotong dengan gerinda, dihancurkan dengan kunci inggris.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Jembrana Nur Elina Sari mengatakan, mengingat banyaknya barang bukti narkoba, pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba. Mengingat, hanya dengan semangat persatuanlah bisa menyelamatkan generasi mudadari narkoba.
Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada semua pihak yang terus gencar melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, kosmetika illegal, serta narkotika yang bisa mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan lainnya baik kesehatan, social, ekonomi, politik, budaya maupun keamanan.(BB)