Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Mantan Sekjen Laskar Bali Jalani Sidang Perdana Narkoba

Kamis, 22 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. I Ketut Putra Ismaya Jaya yang sebelumnya sempat diadili di PN Denpasar karena berurusan dengan Satpol PP Provinsi Bali. Kini kembali dihadapkan dipersidangan terkait kasus narkoba.
 
 
Pada sidang pertamanya, Mantan Sekjen Laskar Bali itu didudukkan untuk mendengar dakwaan yang dibacakan pihak JPU dari Kejari Denpasar di ruang sidang Tirta, Kamis (22/8) dengan Ketua Majelis Hakimnya Partha Bhargawa,SH.MH.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan,SH yang diwakili I Gusti Lanang Suyadnyana, dalam persidangan mendakwa Ismaya dengan pasal alternatif yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
 
 
"Perbuatan terdakwa melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, mengangkut dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman," ucap Jaksa.
 
Seperti diketahui, Ismaya ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Denpasar pada Rabu (15/5) lalu sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. 
 
Saat itu, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,73 gram yang berada dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh terdakwa saat diamankan di Jalan Seroja.(BB)


Berita Terkini