Bawa Tiga Jenis Narkoba, Warga Perancis Dituntut 6 Tahun
Kamis, 22 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Perancis bernama Samuel Pierre Danguy Lapisardi yang kedapatan membawa narkoba dari Lombok, NTB oleh JPU di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/8) dituntut selama 6 tahun penjara.
Dihadapan Ketua Majelis Hakin Esthar Oktavi,SH.MH. terdakwa perwakan jangkung itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dengan subsider selama 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki tiga jenis narkoba yaitu Sabu, Hasis dan Sabu. Memohon agar mejelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," tuntut Jaksa Ni Luh Oka Arianai,SH.MH selaku JPU mewakili Jaksa IB Putra Gede Agung,SH.
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejari Denpasar yang dibacakan di ruang sidang Kartika, melalui penasehat hukumnya I Ketut Jaya,SH.MH akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan pada agenda sidang berikutnya.
Sebagaimana diketahui, bule kelahiran 7 April 1975, itu disebutkan dalam dakwaan diamankan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 Wita, berikut dengan barang bukti berupa Ganja sebanyak 6 paket dengan berat bersih 32.89 gram. Kemudian 2 paket Hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan 1paket shabu dengan berat bersih 0,52 gram.
Terdakwa yang mengaku bekerja sebagai Konsultan Pertamanan ini mengkalim dirinya telah lama kecanduan narkotika jenis Ganja, Sabu dan Hasis (Gasah) guna menghilangkan rasa sakit. Itu akibat patah tulang pada kakinya yang sudah menjalani oprasi pada bulan Juli 2018, lalu.
"Barang bukti diamankan petugas ditempat tinggalnya di Jalan Danau Tendano, Gang IV No. 12A, Banjar Dangin Peken, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pengakuan terdakwa beli di Gili Air Lombok," Sebut
Kepada petugas saat itu, pemilik paspor 15DC57992 dengan visa Wisata Budaya, ini mengaku tinggal di Bali sejak November 2018 silam dan narkoba seluruhnya yang berhasil diamankan dibelinya seharga Rp8,7 juta.
Dijelaskan bahwa terdakwa berangkat menggunakan perahu boat dari Padang Bai ke Gili Air Lombok. Setelah memperoleh barang haram yang dipesannya, kembali ke Denpasar dan barang tersebut disimpan di kamar villa yang dikontraknya," terang JPU.
Pria kelahiran Avigon, Perancis 44 tahun lalu itu oleh JPU dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.(BB)