Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tilep Uang Perusahaan Rp17 juta, Natalia Diancam 5 Tahun Bui

Rabu, 21 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Leila Natalia Tumewu (41) wanita asal Gorontalo ini terus mengenakan masker untuk menghindari bidikan foto wartawan. Pemilik rambut sebahu itu diadili dalam kasus dugaan menilep uang perusahaan.
 
 
Jumlahnya memang tidak sampai ratusan juta, apalagi sampai miliaran. Namun kepercayaan yang diberikan perusahaan PT.Makmur Bersama Sejahtera terhadap terdakwa sebagai supervisor justru disalahgunakan dengan menggelapkan uang sebesar Rp17.725.000.
 
Oleh JPU di persidangan ruang Sari, wanita ini didakwa dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
 
"Terdakwa dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang kepunyaan orang lain dan bukan haknya. Dimana, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaanya atau karena mendapat upah," tuding Jaksa Ika Lusiana Fatmawati dihadapan Hakim Ketua I Wayan Kawisada,SH.MH, Rabu (21/8) di PN Denpasar.
 
Dibeberkan Jaksa bahwa terdakwa oleh pihak PT. Makmur Bersama Sejahtera diberi kepercayaan sebagai supervisor untuk wilayah Bali terhitung sejak 5 Januari 2105.
 
PT.Makmur Bersama adalah mitra dari PT Telkom Witel Denpasar yang bergerak di bidang agency Indohome. Soal penghitungan atau menghitung penjualan dan pembayaran gaji kepada para sales yang di bawahinya ditugaskan kepada terdakwa. 
 
 
Atas pekerjaanya ini, terdakwa mendapat upah tergantung dari besar kecilnya penjualan sales. Dalam perjalanannya sebagai supervisor, terdakwa malah menyalahgunakan jabatan yang diberikan oleh perusahaan. 
 
"Pada 10 Oktober Agustus 2018, terdakwa mengirim email pengajuan total gaji dan bonus untuk 12 orang sales yang di bawahinya pada bulan Agustus 2018 yakni sebesar Rp81.345.000 kepada kepada saksi Jong Penarti selaku komisaris PT Makmur Bersama Sejahtera. Dari total Rp81.450.000, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp8.600.000," beber JPU.
 
 
Atas pengajuan itu, masih dalam dakwaan pihak perusahaan mentransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa yakni pada tanggal 1 September 2018 sebesar Rp 46.500.000 dan 13 Oktober 2018 sebesar Rp34.845.000.
 
Seharusnya komisi yang diterima oleh 12 orang sales itu pada bulan Agustus 2018 sesuai dengan data yang diterima terdakwa dari PT Telkom yakni Rp 63.620.000. 
 
 
"Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Makmur Bersama Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp17.725.000," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada Selasa (27/8). Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa. 
 
Dasarnya, pada saat penyidikan di kepolisian tanggal 11 Maret 2019, terdakwa mendapat penangguhan namun saat pelimpahan tahap II (P21) di Kejari Denpasar, terdakwa ditahan dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal hingga 27 Agustus 2019. (BB)
 


Berita Terkini