Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jambret Tas, Dua Pria Penuh Tato Divonis Ringan

Selasa, 20 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sempat mendekam di LP Kerobokan, tidak membuat jera terdakwa Putu Yudiantara alias Kojek (29) melakukan aksi jambret. Hanya saja, kali ini Ia tidak sendiri tetapi bersama Hendra Anugrah Putra alias Tape (25) asal Bondowosa.
 
 
Dalam aksinya kedua terdakwa tidak segan melumpuhkan korbannya hingga nyosor di aspal setelah menendang korban dari atas sepeda motor. Sayangnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar sedikit melunak menjatuhkan hukuman kepada kedua pria yang penuh dengan tato, ini.
 
Untuk terdakwa Putu Kojek oleh hakim dijatuhi hukuman 11 bulan. Hukuman ini hanya mengurangi 1 bulan dari tuntutan Jaksa Jaksa I Made Gde Bamaxs WB,SH dari Kejari Badung.
 
Sedangkan untuk terdakwa Tape, Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa,SH.MH memberikan putusan penjara selama 7 bulan. "Putusan ini sudah majelis hakim ringankan dengan mengurangi masing-masing 1 bulan dari tuntutan Jaksa. Apa kalian menerima atau mau mengambil sikap lain," tanya Hakim Ginarsa dan dijawab kedua terdakwa langsung menerima.
 
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, Kedua terdakwa datang dari Buleleng mengendarai sepeda motor milik terdakwa Putu Kojek. Adalah pemuda asal Padangsambian  yang saat itu membawa motor membonceng terdakwa Tape yang seluruh wajahnya di tato.
 
Dalam perjalanan, tiba di Mengwi keduanya melancarkan aksi jambret hingga korbannya terjatuh. Saat itu, barang bukti yang didapat sebuah HP merk Oppo dan sejumlah uang.
 
 
Namun keduanya menyatakan bahwa persediaan uang dari penjualan hasil jambret belum cukup untuk hidup sehari. Keduanya lanjut melintasi Jalan Raya Kerasan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. 
 
Saat itu sekitar pukul 09.30 wita, Jumat, 30 Maret 2019 dan kembali melihat sasaran. Saat itu, Kojek yang melihat seorang wanita mengendarai motor dengan tas melingkar. Terbesit kembali niat Kojek untuk melakukan aksi keduanya.
 
 
Iapun memerintahkan terdakwa Tape uantuk menarik tas korban. "Ada sasaran di depan. Kamu tarik," perintah Kojek yang dijawab oleh Tape dengan jawaban "Ya, ok,". Selanjutnya Kojek mepet kendaraan korban.
 
 
Adalah korban Ni Putu Yulia (26) yang berencana akan cek golongan darah di Puskesmas justru akhirnya dilarikan ke Puskesmas lantaran mengalami luka-luka setelah terjatuh akibat ditendang oleh terdakwa Tape yang wajahnya tertutup oleh tatto.
 
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. (BB)


Berita Terkini