Lagi Hamil Dua Bulan Malah Mabuk, Meri Nyaris Tewas Dianiaya Pacarnya
Selasa, 20 Agustus 2019
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Yeremias Ricky Hamu alias Jery alias Ricky (33) menganiaya pacarnya, Meriana Ringu alias Meri (22) hingga babak belur. Padahal wanita asal Desa Dedekadu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, NTT ini tengah hamil dua bulan. Ia dipukul menggunakan ikat pinggang, kabel listrik dan slang.
Aksi penganiayaan pertama terjadi pada Selasa (13/8) jam 18.30 Wita bertempat di tempat tinggal mereka di wilayah Banjar Untal - Untal Dalang, Kecamatan Kuta Utara. Pelaku memukul bokong dan kaki sebanyak tiga kali menggunakan ikat pinggang.
Keesokan harinya, pada pukul 23.00 Wita, korban dan pelaku kembali bertengkar yang membuat pelaku naik pitam dan kembali memukul korban. Kali ini, lebih sadis karena pelaku memukul korban menggunakan kabel listrik di sekujur tubuh korban berkali-kali.
Tidak hanya itu saja. Pelaku juga kembali mengambil ikat pinggang dan memukul korban pada sekujur tubuhnya berkali-kali. Masih belum puas juga, pelaku mengambil slang dan memukul korban pada sekujur tubuh dan berkali-kali juga.
"Penganiayaan itu sampai Kamis (15/8) dini hari hingga korban lemas. Ketika dilema dan dinasehati tetangga, pelaku kembali menampar korban menggunakan tangan kosong hingga korban tidak sadarkan diri. Korban baru sadarkan diri saat sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," tutur Wakapolres Badung, Kompol Sindar Singa, Selasa (20/8).
Sementara kepada petugas, pelaku mengaku aksinya itu lantaran emosi lantaran dengan kondisinya yang hamil, korban tetap meminum minuman beralkohol jenis ara bersama teman-teman cowoknya.
"Saya menyesal dan sayang dia. Karena dia lagi hamil dua bulan, tapi minum-minum. Saya suruh jangan minum, dia tidak berhenti. Saya tidak mau anak saya keguguran, sehingga saya marah dia minum alkohol," ujarnya.
Keduanya baru menjalin hubungan pacaran empat bulan belakangan ini. Namun keduanya sudah tinggal bersama meski belum ada status pernikahan. Tersangka kini mendekam dibalik jeruji atas sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(BB)