Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Rusak Villa Ditawarkan Sudikerta, Pengusaha Muda Berinisial "HBS" Dilaporkan ke Polda Bali

Senin, 19 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Manajemen PT. Dreamland Bali melaporkan pengusaha muda berinisial HBS ke Polda Bali. HBS yang merupakan Direksi PT. Manor Tirta Puncak ini dilaporkan dengan sangkaan telah melakukan pengrusakan terhadap bangunan villa milik PT. Dreamland Bali sebagaimana bukti Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT tertanggal 11 Juni 2019.
 
 
Akibat pengrusakan bangunan villa yang dilakukan HBS, PT. Dreamland Bali yang berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Kabupaten Badung mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 miliar. Persoalan tersebut merupakan buntut dari akuisisi perkara yang dilakukan oleh HBS dari Anak Agung Ngurah Agung dkk.
 
Kuasa hukum PT. Dreamland Bali, Jansen Purba mengatakan eksekusi seharusnya tidak bisa dijalankan mengingat bangunan tersebut merupakan milik PT. Dreamland Bali.
 
"Harusnya tidak bisa dieksekusi karena bangunan itu milik PT. Dreamland Bali. Kalau mau eksekusi tanah ya silahkan. Di samping itu, harga tanah jika dijual tanpa bangunan, nilainya juga tidak sampai Rp 80 miliar," kata Jansen, Senin (19/8/2019) di Denpasar.
 
Di tempat yang sama, Legal Corporate sekaligus kuasa hukum PT. Dreamland Bali, Munarif SH.,MH., menjelaskan, HBS yang juga merupakan Ketua China Indonesia Culture and Tourism Investment ini diduga terbujuk rayu sindikat mafia tanah sehingga tidak melakukan due diligence yang proper dan akuntabel atas akuisisi tanah tersebut.
 
 
Setelah diperiksa oleh penyidik Polda Bali, HBS mengaku merusak bangunan tersebut karena merasa telah membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan oleh I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan karena melakukan penipuan terhadap pengusaha nasional Alim Markus selaku owner Maspion Group.
 
"Faktanya, tanah Plaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh Anak Agung Ngurah Agung dkk kepada PT. Hanno Bali sejak tahun 2002, dan pada tahun 2005 di atas tanah tersebut telah dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali," jelasnya.
 
Selain dilaporkan dalam perkara pengrusakan bangunan villa, HBS, Anak Agung Ngurah Agung dkk, serta seorang Notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT. Dreamland Bali ke Bareskrim Mabes Polri karena telah memasukkan keterangan palsu dalam akte autentik dan menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut di atas.
 
Tidak hanya beberapa laporan pidana ke Polda Bali dan Bareskrim Mabes Polri, lawyer yang berkantor di Surabaya menegaskan, direksi PT. Dreamland Bali akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat terkait dengan sangkaan tindak pidana penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya yang sangat urgen dan relevan. 
 
 
Lantaran hal ini menyangkut hak keperdataan investor asing yang berpotensi musnah akibat ulah sindikat mafia tanah di Bali sehingga pihaknya akan melaporkan segera kepada lembaga-lembaga yang berkompeten menangani kejahatan-kejahatan tersebut.
 
"Ini membahayakan investasi asing yang saat ini sedang gencar-gencarnya dipromosikan oleh Presiden Joko Widodo kepada investor asing, dan saya rasa, perlindungan hukum dan keamanan bagi investasi asing yang beritikad baik di pulau Bali sangat penting karena Bali merupakan etalase Bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan komitmen dan kebijakan Bapak Kapolda Bali untuk menindak tegas mafia tanah kelas kakap yang bermain di Pulau Bali," tegasnya mengakhiri.(BB).


Berita Terkini