Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Miliki Bukti, Dua Terdakwa Perampok 'Money Changer' Bantah Pernah Terlibat Kasus Pidana di N

Minggu, 18 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Merasa risih dengan adanya kabar tak sedap yang berhembusnya jika dua terdakwa yang diduga merampok money changer di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Georgil Zhukov (40) dan Robert Haupt (41) membantah keras mereka pernah terlibat kejahatan di negara asalnya di Ukraina. 
 
 
Demi keadilan dan kebenaran informasi, kedunya yang mendekam dalam Lapas Kelas II A Kerobokan itu meluruskan kabar tanda dasar tersebut. Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukum kedua terdakwa yaitu I Komang Ari Sumartawan dan I Kade Putra Sutarnayasa.
 
Kuasa hukum kedua terdakwa ini mengatakan pihaknya memiliki bukti surat bahwa kedua klienya tidak pernah terlibat kasus pidana apalagi perampokan di negara asalnya. 
 
"Kami memiliki bukti surat dari negara asal klien kami. Surat itu pada intinya menerangkan bahwa klien kami tidak pernah terlibat kejahatan apapun di negara mereka," terang Komang Ari Sumartawan kepada awak media, Minggu (18/8/2019). 
 
 
Baik Komang Ari Sumartawan maupun Kade Putra Sutarnayasa mengaku surat keterangan itu nantinya akan disampaikan di persidangan dengan harapan bisa dijadikan bukti tambahan dan bisa menjadi pertimbangan sebelum mejelis hakim memutus perkara ini. Selain itu, kedua kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan terkait masih terpasangnya police line (garis polisi) ditempat tinggal klienya. 
 
"Jika kasus ini sudah sampai ke pengadilan maka pihak kepolisian harusnya melepas police line tersebut. Sepengetahuan kami, police line itu terpasang mulai dari kejadian proses penyidikan. Jika kasusnya sudah sampai ke pengadilan harusnya police line itu dilepas. Ini kenapa masih terpasang sekarang," tanya kedua pengacara muda itu dengan nada keheranan. 
 
 
Seperti diketahui, kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan yang diduga dilakukan kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 00.15 WITA di Jalan Pratama No. 36 XY. 
 
Selain kedua terdakwa, perampokan ini juga melibatkan pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sementara, satu pelaku atas nama Aleksei Korotkikh tewas ditembak saat dilakukan penangkapan.(BB).


Berita Terkini