Mantan Ketua Kadin Bali Divonis 2 Tahun, Istri Histeris
Jumat, 16 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Majelis Hakim ri Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan Mantan Ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra hukuman selama 2 tahun pidana penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH menilai terdakwa berumur 52 tahun itu, bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP yang isinya terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun pidana penjara," ketok Palu Hakim di ruang sidang Tirta.
Mendengar putusan hakim, istri terdakwa yang setia mendampingi jalannya persidangan selama ini langsung teriak histeris. "Tuhan tidak akan menutup mata," ungkap Ratna Sari Dewi (40) dengan mata berkaca-kaca.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan rakaian penipuan yang mengakibatkan investor asal Jakarta bernama Sustrisno Lukito Disastro mengalami kerugian Rp16,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3,5 tahun penjara menyikapi putusan hakim dengan pikir-pikir. Sama hal ya dengan sikap dari terdakwa yang diwakili Wayan Santosa,SH.MH juga menyatakan pikir-pikir dan minta waktu 7 hari untuk menyikapi putusan ini.
Di luar sidang, Alit mengaku bahwa dirinya telah jadi korban dari rekayasa mafia bisnis nasional. Iapun juga masih mempertanyakan beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubenur Bali, I Made Mangku Pastika.
"Bagaimana bisa mengungkap perkara yang besar jika orang-orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi. Misalnya pak Mangku Pastika sebagai Gubenur, pak Cok Pemayun, dan pak Adnyana yang mengambil dokumen tersebut. itu tiga tokoh yang harus dihadirkan untuk mengungkap fakta hukum," akunya.
Ditimpali istrinya, mengaku hanya bisa pasrah dan mengadu kepada Tuhan terkait kasus yang membelit suami yang selama sebulan ini jalani proses di pengadilan.
"Bolehlah manusia itu menutup mata dengan suatu kebenaran, yah tapi Tuhan yang menjadikan langit dan bumi yang menjadikan kita semua ini tidak menutup mata atas kebenaran," ungkapnya sambil mengusap airmata.(BB)