Kantongi 38 gram Kokain, Bule Ausie ini Malah Dihukum 5 tahun
Kamis, 15 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Upaya Pengacara kondang spesialis Rehab, Edward Pangkahila,SH untuk menggiring kliennya Ryan Scott Williams bisa vonis Rehab. Ternyata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman jaih dari perkiraan.
Pada sidang Kamis (15/8/2019) tepatnya di ruang Cakra, Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH mengganjar hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun pidana penjara.
Putusan Hakim setidaknya "menampar" tuntutan Jaksa Agung Teja dari Kejari Badung yang mengajukan pasal "Karet" dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
"Mengadili terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan dan memiliki narkotika jenis kokain berat total 38,82 gram. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," ketok palu Hakim Bambang.
BACA JUGA : Semarak HUT Kota Negara, Berbagi Kebahagiaan Bupati Artha Serahkan Bingkisan Pasien Kelas III
Menanggapi putusan hakim yang sangat di luar dugaan, pria berusia 45 tahun kelahiran Sydney 16 April 1974 melalui penasehat hukumnya memyatakan akan melakukan banding. Sementara pihak JPU I Wayan Sutarta,SH yang diwakili Agung Teja masih bisa mengucapkan pikir-pikir.
Terdakwa yang tidak di tahan lantaran mengalami cidera kaki, ini sebagaimana disebutkan dlaam dakwaan bahwa pemilik nomor paspor PA6930832, itu ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 wita.
BACA JUGA : Cegah Milenial Terpapar Radikalisme, Ny. Putri Koster Ajak Kaum Ibu Ikuti Perkembangan TI
Dalam penggledahan ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. (BB)