Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Beli Sabu supaya Kuat ML, Sejoli ini Diamankan di Penginapan

Rabu, 14 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Baru saja hendak berindehoi disebuah penginapan, pasangan selingkuh ini sudah digiring Polisi. Itu karena didapati sejoli ini memesan sabu berat 0,11 gram yang berencana digunakan bersama-sama sebelum "Olga Kasur".
 
 
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Wadsara,SH.MH oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua sejoli Ni Luh Sumita (26) bersama I Made Sugiana (34) didudukkan bersama di ruang Candra, Rabu (14/8) PN Denpasar.
 
Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari,SH dari Kejari Denpasar memberikan sesuai dakwaan bagaimana kedua terdakwa ini terjerat kasus narkotika dan didudukkan di kursi pesakitan.
 
Berawal pada Jumat 5 April 2019, terdakwa Ni Luh yang indekos di Sempidi, Mengwi ini mengajak kekasihnya terdakwa Sugiana untuk kencan. Oleh terdakwa Sugiana yang merupakan karyawan PD Pasar Denpasar, ini disanggupi.
 
Lokasi untuk berindehoipun disepakati di Penginapan Teratai 8 Jalan Bung Tomo Denpasar Barat. Saat itu terdakwa Ni Luh lebih awal tiba di lokasi dan langsung memesan kamar.
 
 
"Saat berada dalam kamar nomor 11 terdakwa Ni Luh dihubungi rekannya bernama Dini (DPO) untuk memesan sabu 1 paket secara patungan," baca Jaksa Adi.
 
Selanjutnya Ni Luh menghubungi seseorang yang dikenal dengan nama Didik (DPO) untuk pesan sabu 1 paket harga Rp700 ribu. Karena tidak cukup uang yang dimiliki, Ni Luh menghubungi Sugiana untuk pinjam uang.
 
 
"Awalnya terdakwa Sugiana menolak ajakan kekasihnya untuk beli sabu. Karena rayuan Ni Luh akhirnya terdakwa Sugiana mau mentransfer untuk beli sabu," kata JPU masih dalam dakwaan.
 
Hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Sugiana soal rayuan apa yang diberikan hingga akhirnya luluh. Oleh Sugiana di jawab singkat, "Supaya lebih kuat, yang mulia," jawabnya.
 
Sontak membuat tiga hakim yang berada dihadapan kedua terdakwa ini tersenyum. Terlebih melihat tangan usil Ni Luh mencolek "nakal" kekasihnya saat mendengar jawaban itu.
 
"Kenapa harus pakai sabu. Cukup makan sate kambing aja sydah kuat kok," sentil hakim Dewa Budi Wadsara.
 
 
Lanjut Jaksa Adi, beberapa menit setelah transfer uang beli sabu. Terdakwa Ni Luh dihubungi oleh Didik (DPO) lokasi tempelan di Jalan Cempaka Indah II di bawah pohon. Keduanya pun langsung menuju lokasi tersebut, dimana saat itu terdakwa Sugiana menerangi dengan senter HP untuk mencari tempelan.
 
Tiba di kamar penginapan, Ni Luh menghubungi Dini bahwa sabu sudah di beli. Sekitar 20 menit menunggu, sekitar pukul 23.15 wita Sugiana yang masih di halaman penginapan melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan di parkiran.
 
Saat itu, Sugiana langsung memerintahkan Ni Luh untuk membuang sabu melalu WA. Oleh terdakwa Ni Luh sabu disembunyikan di celah lubang pentilasi kamar. Namun begitu dirinya ke luar kamar, dua anggota polisi langsung melakukan penangkapan.
 
"Melalui pesan singkat dari HP terdakwa Ni Luh diketahui dimana sabu tersebut diaembunyikan. Kedua terdakwa dijerat pasal 127 dan 112 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009," tutup Jaksa Adi.(BB)


Berita Terkini