Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Senjata Kapolsek Negara Dicuri, Polisi Tangkap I Wayan Soma

Rabu, 14 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pelaku pencurian senjata api (senpi) jenis pistol milik Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret di areal Parkir Pura Salaman Serangan Denpasar Selatan, Sabtu (3/8) jam 21.00 Wita lalu, Wayan Soma (42) berhasil dibekuk anggota Reskrim Polresta Denpasar di areal Parkir Pasar Senggol Kereneng Denpasar Timur, Senin (12/8) pukul 20.30 Wita. 
 
 
Pelaku asal Klungkung ini merupakan residivis kasus pencurian di Polsek Denpasar Timur. Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan anggota Reskrim Polresta di seputaran TKP, mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berencana menjual senjata airsoft gun di Pasar Kreneng. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan penelusuran di seputaran Pasar Kreneng dan mendapatkan informasi bahwa yang menjual senjata jenis airsoftgun adalah seorang pedagang es yang kakinya pincang bernama Soma. 
 
Petugas langsung bergerak mengamankan pelaku dan hasil interogasi bahwa senjata airsoftgun tersebut adalah senjata organik Polri yang hilang di areal Parkiran Pura Sakenan Serangan. Menariknya, pelaku mengubur senjata dan magazen hasil curian itu di GOR Ngurah Rai dengan dibungkus plastik warna hitam putih. 
 
 
 
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu mobil yang parkir di Pura Sakenan Pulau Serangan dan tas milik korban dibuang di selokan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolresta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap seorang petugas.
 
Aksi pencurian berawal dari korban memarkir mobil selanjutnya tas selempang korban yang didalamnya berisi surat - surat penting dan senpi ditaruh di bawah jok depan kanan selanjutnya korban mengunci pintu mobil dan melakukan persembahyangan. Setelah selesai sembahyang, korban kembali ketempat parkir setelah membuka pintu mobil kanan korban curiga pintu dalan keadaan sudah tidak terkunci dan kaca lis pintu dalam keadaan rusak. 
 
Selanjutnya korban cek barang yang disimpan di bawah jok melihat tas selempang korban sdh tidak ada selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Densel dengan nomor laporan polisi;  LP-B / 871 / VIII /, 2019 / BALI / RESTA DENPASAR Tanggal, 4 Agustus 2019. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu sepekan lebih, pelaku berhasil diringkus.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, IPTU Muhammad Yaqin yang dikonfirmasi mengatakan, pelakunya telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. "Mohon bersabar dulu, nanti akan digelar," ungkapnya. (BB)


Berita Terkini