Pengadaan CPNS dan P3K 2019, Pemkab Jembrana Ajukan 192 Formasi
Selasa, 25 Juni 2019
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pemkab Jembrana mengusulkan 192 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019. Usulan Itu dibagi menjadi formasi tenaga CPNS dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ). Dari usulan itu, masih didominasi kebutuhan untuk formasi fungsional pendidikan dan kesehatan.
Rinciannya untuk CPNS sebanyak 65 orang, terdiri dari tenaga teknis 38 orang, tenaga kesehatan 7 orang dan tenaga pendidikan 20 orang. Sedangkan P3K 127 formasi, dengan rincian tenaga pendidikan 32 orang, tenaga kesehatan 53 orang serta tenaga teknis 42 orang. Rekapitulasi usulan formasi itu juga tetap mempertimbangkan skala prioritas.
“Pengusulan formasi tahun ini kita gunakan sistem zero growth ( jumlah pegawai pensiun dan meninggal pada tahun 2019 ) di Pemkab Jembrana yang jumlahnya 182 orang. Ditambah kekosongan pengisian CPNS tahun lalu 10 orang, sehingga tahun ini kita usulkan ke BKN sebanyak 192 orang,“ terang I Made Budiasa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana, senin ( 25/6/2019).
Menurut Budiasa, jumlah tersebut baru berupa usulan yang diajukan Bupati Jembrana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian ke Kemenpan-RB, dan tentu akan diverifikasi oleh Kemenpan RB.
"Ini baru usulan saja, jumlahnya bisa berubah sesuai keputusan dari pemerintah pusat. Jadi kami menunggu jumlah yang disetujui hasil verifikasi Kemenpan berupa Keputusan Menpan RB," ujar Budiasa.
Ditambahkan pula, usulan yang diajukan pada dasarnya belum bisa mencukupi kebutuhan pegawai di Pemkab Jembrana. Namun, mengingat dari aturan pemerintah pusat, maka yg diusulkan hanya sejumlah itu.
"Dengan jumlah usulan sekian, dan menggunakan sistem zero growth , untuk gaji, daerah masih sanggup untuk membayarnya. Disamping itu Pemkab juga memikirkan biaya Latsar/prajabatan, Diklat fungsional dan sebagainya,” paparnya.
Menurut Budiasa, saat ini jumlah PNS di Jembrana sebanyak 3408. Sedangkan kebutuhan pegawai sebanyak 7056 orang. Sehingga masih kurang ASN sebanyak 3648 pegawai.
"Solusinya tetap mengoptimalkan pegawai yang ada, mengoptimalkan kinerja agar seluruh tugas terbagi habis. Memang masih kurang. Contohnya di BKPSDM sendiri ada satu bidang yang tidak memiliki staf ASN pelaksana,” terang Budiasa.
Solusi lainnya menurut dia dengan mengoptimalkan tenaga non ASN yang ada untuk diperbantukan di OPD yang mempunyai kegiatan yang sifatnya mendesak. Misalnya dengan menempatkan tenaga BKO non ASN di beberapa dinas. Seperti BKO di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menata arsip di OPD , dinas sosial untuk pendataan JKN KIS serta diperbantukan untuk pengurusan Bansos/ hibah di Bagian Ekbangsosbud.(BB)