Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Jalan Terus! DPRD Bali Tetap akan ‘Ketok Palu’ Ranperda RTRW

Rabu, 19 Juni 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com.Denpasar. Draft Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang diajukan Pansus DPRD Bali ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, belum kunjung mendapat lampu hijau dari pusat. Meski belum ada rekomendasi, Ranperda ini tetap akan diketok palu DPRD Bali, awal Juli 2019 depan.
 
 
Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan ada atau tidak lampu hijau dari pusat, revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW ini tetap harus diketok palu. Kalau ada hal-hal yang masih dipertentangkan saat ini, terutama masalah ketinggian bangunan, itu dilewatkan saja.
 
"Sudah diabaikan saja masalah ketinggian bangunan, nanti kembali ke Perda lama yakni tingginya maksimal 15 meter. Karena kita tidak mungkin melanjutkan kerja Pansus dengan keanggotaan yang baru DPRD Bali 2019-2024. Bahasannya tinggal masalah ketinggian bangunan yang masih nanggung," ujar Kariyasa seusai rapat Pansus Ranperda RTRW di Gedung DPRD Bali, Selasa (18/6/2019).
 
Kariyasa menegaskan, dalam sosialisasi Ranperda RTRW ke kabupaten/kota se-Bali, aspirasi yang muncul soal ketinggian bangunan memang berbeda-beda. Ada yang bersikukuh ingin mempertahankan ketinggian bangunan maksimal 15 meter seperti aspirasi dari Badung, ada pula yang menambah ketinggian bangunan maksimal sampai 20 meter. Ada juga daerah yang sama sekali tidak berpendapat soal ketinggian bangunan ini.
 
"Ini memang agak susah memutuskan. Cuma, Ranperda RTRW sebagai produk hukum pengaturan tata ruang kan ha¬rus selesai. Kalau kita tidak ada pedoman, kacau pengaturan tata ruang di Bali," tandasnya.
 
 
Menurut Kari¬yasa, revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW ini ditarget tuntas alias ketok palu sebelum masa jabatan anggota DPRD Bali 2014-2019 berakhir, Agustus 2019 mendatang. 
 
"Ka¬lau tidak meleset, ya 21 Juni nanti ketok palu. Atau paling tidak Juli 2019 sudah selesailah itu barang. Ini sudah pembahasan maksimal. Kita agendakan menggelar rapat tiga kali saja, selesai sudah," paparnya.
 
Masalah verifikasi dan kualitas dari produk hukum yang akan dihasilkan, menurut Kari¬yasa, tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, ada proses verifikasi di Kemendagri dan lembaga ter- kait lainnya. "Kan ada verifikasi juga di lembaga terkait, bukan hanya di Kementerian Agraria saja. Sebelum diajukan, kan ada verifikasinya. Ini menentukan nanti," tegasnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali, I Nengah Tamba, menyebutkan pihaknya akan mengajak kabupaten/kota untuk rapat lagi. Dalam rapat tersebut, masalah infrastruktur akan dimatangkan lagi dengan kabupaten/kota.
 
 
"Terutama mematangkan masalah pembangunan Jalan Tol Denpasar-Tabanan-Jembrana. Kemudian, pengembangan kawasan yang mengacu syarat jarak dengan sempadan pantai. Memang peta-petanya sudah sesuai dengan rapat-rapat sebeluninya, nanti dimatangkan lagi. Saya usulkan Pansus Ran¬perda RTRW rapat sekali lagi dengan kabupaten/kota," tan¬dasnya.
 
Tamba mengatakan, penyelesaian Ranperda RTRW sebagai komitmen dan tanggung jawab Pansus dan DPRD Bali. Tak boleh ada kata tidak selesai. Ada atau tidak lampu hijau dari pusat, Ranperda RTRW harus diketok palu.
 
"Seperti penyampaian Ketua DPRD Bali Pak Adi Wiryatama, malu sama rakyat kalau tidak selesai. Ini sudah super maksi¬mal. Kalau ada hal yang masih dipertentangkan, seperti ma¬salah ketinggian bangunan, ya tidak usah digosok-gosok lagi, jangan jadi pro dan kontra," pinta Tamba yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali 2014-2019.(BB)


Berita Terkini