Dewan Soroti Pemegang KIS harus Bayar Rp 10 Juta
Selasa, 20 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit (RS) menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Bali. Belum lama ini sejumlah pemegang kartu BPJS ditolak di sejumlah RS, kini ada pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) mendapat perlakuan yang tidak nyaman.
Pemegang kartu KIS Nomor 0000820671344 tersebut adalah Gede Suka Sudan. Pria beralamat Banjar Telabah, Desa Sukawati, Gianyar ini mengalami kecelakaan tunggal pada Minggu (18/12/2016). Ia kemudian dibawa ke Unit Gawat Darurat di RS Ari Canti Gianyar. Akibat kecelakaan tersebut, Gede Suka harus dioperasi dengan segera.
Namun, ternyata pihak RS bersedia melayaninya dengan status sebagai pasien umum. Pasien harus membayar Rp10 Juta di muka untuk bisa dioperasi. Salah seorang anggota keluarga Gede Suka, yakni Wayan Catra, menuturkan, pihaknya harus membayar Rp10 Juta agar Gede Suka Sudan bisa dioperasi di ruang ICU RS Ari Canti.
Menurutnya, saat mengantar pasien yang merupakan keponakannya, dirinya menyerahkan KIS saat pendaftaran. Ia kemudian disodorkan berkas untuk ditandanganinya. Catra diminta ke bagian kasir untuk membayar Rp10 Juta.
Catra yang mengaku sebagai petani ini menyatakan tidak mengetahui prosedur penggunaan KIS. Ia menjalankan "perintah" pihak RS. Yang ada dalam pikirannya bagaimana keponakannya itu bisa tertolong.
"Setelah selebaran tiang tandatangani, tiang disuruh ke kasie bayar DP selama 1x24 jam. Tiang bayar DP Rp10 juta," paparnya, Senin (19/12/2016).
Ia mengaku, keponakannya sedang mendapat perawatan di Ruang ICU. Catra mengatakan, masih ada biaya tambahan untuk pasien tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, ketika mendapat laporan tersebut mengaku prihatin. Ia menyelesalkan karena kartu KIS Gede Suka Sudan dinyatakan tidak berlaku.
Politisi asal Guwang, Gianyar ini menegaskan, pihak RS seharusnya tidak boleh menolak pasien KIS. Sama halnya dengan pasien BPJS.
Menurutnya, ketika MOU ditandatangani antara BPJS dan rumah sakit, urusan hak pasien seharusnya sudah klir.
“Sudah tahu pasien pengguna kartu KIS, ngapain dikondisikan ke umum (menjadi pasien umum," ujarnya. (BB)