Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Anggota DPRD Sesalkan RS Bali Med dan RS Ganesha Tolak Pasien BPJS

Sabtu, 17 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, sangat menyesalkan ada sejumlah rumah sakit (RS) di Bali menolak pasien BPJS. Menurutnya, pihak RS seharusnya tidak boleh menolak pasien BPJS, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
RS yang menolak pasien BPJS di antaranya Rumah Sakit (RS) Bali Med. RS ini menolak pasien yang menggunakan kartu BPJS dengan alasan kuota penuh. Itu terjadi pada 7 Desember lalu. Belakangan, menurut Parta, RS Ganesha Celuk, Gianyar juga menolak pasien BPJS Jumat (16/12/2016). Pasien yang ditolak tersebut pemegang kartu BPJS Kelas 2 bernama I Wayan Ginaya Putra. Pasien tersebut berasal dari Banjar Danginjalan, Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, pemilik kartu BPJS Nomor 0001580704402 dengan NIK (Nomor Induk Keluarga) 5104012504970006.
 
Partai mengatakan, pasien Ginaya Putra ditolak dengan alasan kamar perawatan di RS Ganesha Celuk habis. Pihak RS meminta pasien untuk pindah ke kamar VIP. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, karena ditolak, pasien tersebut akhirnya dirujuk ke RS Sanjiwani, Gianyar.
 
Parta menjelaskan, dalam PMK Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutkan bahwa dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
 
"Jadi intinya, jika pasien masuk ke rumah sakit, tetapi tidak ada kamar sesuai dengan kepesertaannya, maka pasien berhak atas kamar lainnya, tanpa bayar tambahan selama tiga hari. Di Rumah Sakit Ganesha ada kamar tapi pasien di tolak, dan akhirnnya dirujuk ke RS Sanjiwani," paparnya.
 
Ia juga sangat menyesalkan tidak ada petugas BPJS di RS tersebut, yang seharusnya bisa membantu pasien BPJS di RS tersebut. 
 
"Alasan mereka sedang keliling," kata Parta. 
 
Dengan adanya kasus penolakan penolakan pasien BPJS itu, Parta khawatir akan semakin banyak kasus seperti itu terjadi di kemudian hari. Apalagi, mulai 1 Januari 2017 akan ada 420.000 pasien yang awalnya menggunakan JKBM akan terintegrasi menjadi kepesertaan BPJS. Karena itu, Parta menyarankan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk segera mengumpulkan pihak RS di seluruh Bali. 
 
"Supaya nanti tidak ada lagi pasien yang dipermainkan oleh RS. Apalagi ada 420.000 pasien JKBM yang menjadi BPJS integrasi mulai 1 Januari 2017," pungkas Parta. (BB)


Berita Terkini