Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pansus LPD DPRD Audiensi ke Gubernur, Dana Pembinaan 5% Masih Jadi Persoalan

Rabu, 23 November 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dana pembinaan yang diambil dari keuntungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) masih menjadi persoalan. Pansus Ranperda tentang Revisi Perda LPD DPRD Bali menginginkan agar dana pembinaan LPD dianggarkan dalam APBD Bali. Sementara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, meminta Pansus tidak tergesa-gesa menetapkan Ranperda Revisi Perda LPD.
 
Seusai audiensi dengan Gubernur Pastika, Ketua Pansus Ranperda tentang Revisi Perda LPD DPRD Bali, Nyoman Parta, Rabu (23/11/2016) memaparkan, masalah dana pembinaan yang diambil dari 5 persen dari keuntungan LPD masih menjadi persoalan. Menurutnya, dalam sosialisasi Revisi Perda LPD, masih banyak yang menanyakan masalah tersebut. Karena itu, menurutnya, Pansus menginginkan agar dana pembinaan ditanggung APBD Bali. 
 
“Intinya Pak Gubernur itu setuju jika biaya pembinaan ditanggung oleh Pemprov Bali,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
 
Namun, Parta menyatakan masih akan menghitung terlebih dahulu berapa perkiraan anggaran untuk pembinaan LPD tersebut. Juga apakah harus semuanya dibebankan kepada APBD Bali. LPD juga semestinya menyiapkan dana untuk pembinaan tersebut. Dengan melakukan tolong-menolong antarsesama LPD.
 
Sementara Gubernur Pastika menyatakan, usulan menganggarkan dana pembinaan dari APBD Bali masih baru wacana. Menurutnya, wacana tersebut belum pasti. Apalagi, jelas Gubernur, ada sekitar 12 LPD yang beromset besar tidak mau bayar dana pembinaan tersebut, sedangkan yang kecil-kecil mau bayar.
 
Gubernur meminta agar wacana tersebut dibicarakan dan dibahas ulang. Gubernur juga kepada Pansus Ranperda tentang Revisi Perda LPD DPRD Bali agar tidak buru-buru menetapkan Ranperda tentang Revisi Perda LPD tersebut. Menurutnya, masih banyak aspek yang terkandung dalam LPD yang harus disikapi hati-hati seperti tradisi, agama, awig-awig, dan juga menyangkut uang. 
 
“Ini masalah sensitif, harus hati-hati,” katanya.
 
Sementara itu, Parta juga mengatakan, nantinya LPD akan diklasifikasikan berdasarkan jumlah kepemilikan aset. Hal ini dilakukan guna mempermudah pemerintah dalam pemberian bantuan anggaran. Misalnya nanti ada LPD tipe A, tipe B, dan seterusnya. Nantinya LPD yang masuk golongan aset kecil akan dibantu insentif untuk pengurusnya diambil dari APBD.
 
Demikian juga LPD yang telah dinyatakan bangkrut. Menurut Parta, nanti Gubernur segera menyusun dan merubah juklak dan juknisnya. LPD tersebut nanti uga akan diberikan modal kembali yang akan diambil dari dana BKK. (BB)


Berita Terkini