Disinggung Kasus Aridus, Gubernur Curhat
Selasa, 22 November 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Rapat gabungan antara eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali lantai III, Selasa (22/11/2016), juga diwarnai masalah kasus Aridus Jiro atau Made Sudira. Aridus dilaporkan ke Polda Bali oleh Karo Humas Pemprov Bali karena diduga menyebarkan kebencian lewat akun Facebook-nya beberapa waktu lalu. Kini Aridus menjadi tersangka dan sedang mengaku praperadilan di PN Denpasar.
Adalah anggota Komisi II DPRD Bali asal Dapil Kota Denpasar, AA Ngurah Adhi Ardhana, yang menyoroti kasus tersebut. Ia mengaku mendapatkan banyak keluhan atas kasus tersebut. Karena itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta Gubernur Pastika memaafkan Aridus.
Menurut Adhi Ardhana, dirinya sebagai anggota Dewan yang berasal dari Kota Denpasar menyampaikan permohonan maaf Aridus. “Beliau juga sudah menyampaikan permintaan maaf di media sosial dan bersikap yang baik dengan menghapus status tersebut. Sekarang beliau sedang sidang praperadilan, saya minta Pak Gubernur memaafkan beliau dan fokus membangun daripada memperkarakan warga kita sendiri,” pintanya.
Sementara itu, ketika mendapat kesempatan menjawab pertanyaan dan pernyataan anggota Dewan dalam rapat gabungan tersebut, pada saat sampai masalah kasus Aridus, Gubernur curhat. Menurutnya, sebenarnya apa yang dilakukan Aridus bukan pencemaran nama baik, melainkan penyebaran kebencian. Menurutnya, keliru kalau penyidik mentersangkakan Aridus dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, penyebaran kebencian seperti diatur dalam UU ITE.
Pastika juga menyatakan, Aridus sampai sekarang belum pernah minta maaf kepada dirinya. Justru yang menyampaikan permintaan maaf adalah orang lain. Pastika juga mengingatkan sebenarnya dengan menggunakan nama palsu juga bisa kena pidana. “Apakah ada KTP atas nama Aridus. Itu kebiasaan buat akun palsu. Kalau pakai akun bener tidak akan berani maki orang. Harusnya polisi begitu datang Aridus tanya mana KTP-nya, tempat tanggal lahir dimana, kalau KTP nya Sudira, Aridus mana? Itu sudah pidana itu pemalsuan identitas. Belum lagi maki-maki orang,” ujarnya. (BB)