DPRD: Implementasi Perda Perlindungan Buah Lokal Masih Nol!
Selasa, 22 November 2016
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Buah Lokal masih nol. Perda ini kini seolah-olah tidak ada yang ngurus.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Bali, Nyoman Adnyana, dalam rapat gabungan DPRD Bali, Selasa (22/11/2016).
Rapat dihadiri jajaran pimpinan DPRD Bali, anggota Dewan, Gubernur, Wakil Gubernur dan jajaran SKPD Provinsi Bali.
Menurut Adnyana, banyak buah lokal Bali yang harus dilindungi, seperti mangga, manggis, melon, dan lain-lain.
Dalam Perda Perlindungan Buah Lokal diatur bagaimana buah lokal digunakan masyarakat Bali, termasuk industri pariwisata.
Perda ini juga untuk melindungi petani Bali agar hasil pertanian laku dengan harga yang pantas.
Menurut politisi PDIP asal Bangli ini, hingga kini belum ada peraturan gubernur (Pergub) sebagai penjabaran dari Perda tersebut.
"Perlu dibuat Pergub bagaimana pemanfaatan buah lokal, khususnya untuk industri pariwisata," katanya.
Sementara ketika menanggapi hal itu, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, sepakat buah lokal Bali harus diberdayakan pemanfaatannya. Gubernur memberi contoh, dirinya ketika menjamu tamu selalu mengunakan buah lokal. Tidak ada satupun buah impor.
"Termasuk di ruangan saya," katanya. (BB)