Pasangan SURYA Optimis Gugatannya Dikabulkan PTTUN
Selasa, 22 November 2016
Baliberkarya.com/dok
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. Gugatan pasangan independen Pilkada Buleleng pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Widjaya (SURYA) terus bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Gugatan pasangan SURYA yang didukung sejumlah partai politik itu berpedoman pada UU RI No. 10 Tahun 2016, sebagai aturan tertinggi dari semua peraturan.
Materi gugatan Pasangan SURYA adalah dua putusan KPU Buleleng yakni SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan; serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Selain kedua SK KPU itu, dalam materi gugatan ke PTTUN itu Pasangan SURYA juga melampirkan seluruh laporan pelanggaran intimidasi saat verfikasi faktual ulang, termasuk juga putusan Panwaslih Buleleng lantaran telah mengabaikan hak konstitusional 27.000 pendukung SURYA yang tak terverifikasi.
Selain mengajukan gugatan ke PTTUN Surabaya, Tim SURYA juga sudah melaporkan kode etik personal KPU Buleleng ke DKPP. Mereka melaporkan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, Ketua Panwaslih Ketut Ariani dan anggota Panwaslih Putu Sugi Ardana.
Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta selaku pendukung pasangan SURYA menyatakan Senin (21/11/2016) kemarin telah digelar verifikasi materiil atas pengaduan tersebut dan segera akan diberi jawaban atas laporan di DKPP, sebelum laporan masuk ke Ketua DKPP RI.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi di PTTUN Surabaya. Tim hukum pasangan SURYA yang dipimpin mantan Bupati Karangasem Wayan Sukarena telah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti pendukungnya. Gugatannya sama seperti di Panwas Buleleng. Yang tidak dikabulkan di Panwas kita gugat di PTTUN," ucap Mudarta, Selasa 22 November 2016.
Politisi "Bumi Mekepung" itu menyatakan optimis gugatan pasangan SURYA akan dikabulkan di PTTUN Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi di Indonesia untuk memilih pemimpin dan menurunkan pemimpin yang tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun termasuk para pejabat. Apalagi, mengintimidasi warga agar tidak datang verifikasi faktual karena hal itu merupakan pelanggaran konstitusi.
"Yang pertama kita minta verifikasi faktual sampai pasangan SURYA lolos. Kedua, kita minta putusan sela untuk menunda tahapan-tahapan Pilkada Buleleng. Dan yang terpting dilanjutkan verifikasi faktual sampai pasangan calon SURYA lolos," tegasnya.
Menurut Mudarta, jika sebelumnya pasangan SURYA dinyatakan kekurangan 47 dukungan verifikasi faktual, pihaknya optimis jika PTTUN mengabulkan verifikasi lanjutan di satu desa dari 9 desa maka kekurangan itu sangat mudah dipenuhi. Dan jika permohonan gugatan pasangan SURYA tidak sesuai seperti yang diharapkan maka jalan akhir baru kita tempuh kasasi di MA.
"Kita optimis pasangan SURYA mendapat keadilan. Negara kita negara hukum. Kalau dilevel bawah tidak ada keadilan maka PTTUN diharapkan mengabulkan guagatan untuk menegakkan keadilan berdemokrasi agar rakyat itu bisa berdaulat," tandasnya. (BB)