Eksekusi Putusan MA, Kakak Wakil Bupati Bangli Dipenjara 7 Tahun!
Selasa, 18 Oktober 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Terpidana kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sang Putu Putra Yoga, akhrnya dieksekusi pihak kejaksaan, Senin (17/10/2016) siang.
Terpidana yang notabene kakak Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, ini dijebloskan ke Rutan Bangli menyusul telah turunnya petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sesuai petikasan Putusan MA No 2702K/Pid-Sus/2015 tertanggal 10 Agustus 2016, terdakwa Sang Putu Putra Yoga divonis 7 tahun penjara. Ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Manajer KUD Sulahan ini hukuman 5 tahun penjara.
Selain dihukum 7 tahun berjara berdasarkan putusan kasasi MA, Putra Yoga juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan bayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3.154.000.000 atau Rp 3,15 miliar. ”Karena petikan putusan MA sudah kami terima, sehingga dilakukan eksekusi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Ida Ayu K Retnasari Dewi kepada wartawan, Senin (18/10/2016).
Sebelum dieksekusi, Sang Putu Putra Yoga dijemput petugas kejaksaan di rumahnya kawasan Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Setelah menunggu penasihat hukumnya dan kepulangan anaknya dari sekolah, Putra Yoga langsung dibawa ke Kantor Kejari Bangli.
Setibanya di Kejari Bangli, Senin siang pukul 13.30 Wita, Putra Yoga menjalani proses administrasi, dilanjutkan dengan cekan kesehatan. Terpidana Putra Yoga didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Putra SH.
Berselang 1 jam kemudian, pukul 14.30 Wita, Putra Yoga dibawa ke Rutan Bangli dengan naik mobil tahanan kejaksaan. “Setelah dicek oleh dokter dan dinyatakan bisa dilakukan penahanan, ya langsung dibawa ke Rutan Bangli,” papar Kajari Ida Ayu Retnasari Sejauh ini, kata Ida Ayu Retanasari, pihak kejaksaan baru menerima petikan putusan kasasi MA untuk Sang Putu Putra Yoga. Sedang petikan putusan MA untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, I Kadek Budiartawan, 47. belum diterima Kejari Bangli. Sebenarnya, kasasi untuk kedua terdakwa ini dimohonkan pihak kejaksaan dalam waktu yang bersamaan, 15 Mei 2015 lalu. “Ini kewenangan MA, kita tunggu atau nanti akan bersurat,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sang Putu Putra Yoga yakni Nyoman Putra menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya PK ini baru akan dilakukan setelah nanti menerima putusan kasasi lengkap dari MA. ”Ini kan baru amarnya saja, putusan lengkap belum,” ujar Putra. Dia menyebutkan, upaya hukum PK akan dilakukan karena adanya perbedaan putusan antara kliennya, Putra Yoga, dengan terdakwa Kadek Budiartawan, padahal kasusnya sama.
Informasi yang sempat berkembang, terdakwa Kadek Budiartawan dibebaskan MA dari segala dakwaan. Artinya, terdakwa Kadek Budiartawan tetap bebas, sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya. Terdakwa Kadek Budiartawan merupakan Sekretaris KUD Sulahan, sementara Sang Putu Putra Yoga menjabat sebagai Manajer KUD Sulahan.
Terdakwa Putra Yoga dan Budiartawan sendiri sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015 malam. Mereka dibebaskan setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 8 bulan, sejak 23 September 2014.
Vonis bebas kala itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut wajib membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Bagus Putra Gede Agung di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini terpisah, kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama.
Namun, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama. Keduanya ditunt 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar sehingga masing-masing harus mengganti Rp 3,154 miliar.
Baik Putra Yoga maupun Budiartawan ditetapkan Kejari Bangli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPBD Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan tahun 2010, sejak 28 April 2014 lalu. Kemudian, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, 23 September 2014, sebelum kemudian divonis bebas Pengadilan Tipikor Denpasar. (BB/NB)