Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ambil Tempelan 5 Paket Sabu, Wahyudi Divonis 8 Tahun

Selasa, 17 September 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Wahyudi, terdakwa kelahiran Lumajang, Jawa Timur 27 tahun lalu ini masih terlihat tenang saat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan.
 
 
Putusan yang dibacakan Heriyanti,SH.MH selaku ketua majelis hakim itu diputuskan di ruang sidang Kartika, Selasa (17/9/2019) terkait kepemilikan 5 paket sabu dengan berat total 2,06 gram netto.
 
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” sebut Hakim Heriyanti dalam putusannya.
 
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara Yanuar Nahak,SH.,dkk menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayu Sulasmi,SH yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
 
 
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Biu No. 20 ini Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
 
 
Terungkap dalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap polisi dari Polda Bali pada tanggal 27 April 2019 lalu sekira pukul 01.40 WITA di Gang Bintang Buana Raya, Padang Sambian.
 
 
Saat ditangkap, terdakwa sedang mengambil tempelan. Saat itu polisi mengamankan barang bukti dari tangan terdakwa 5 plastik klip yang didalamnya berisikan sabu.
 
“Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ada pada terdakwa berat keseluruhannya mencapai 2,06 gram,” sebut jaksa Kejati Bali itu dalam dakwaannya. (BB)


Berita Terkini