Arah kadeee! Tentang Pergub dan Perda, Desa Pekutatan Bangun TPS dengan Tungku Bakar Sampah
Minggu, 15 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Tujuan perataan, pembabatan pohon dan pembersihan lahan di Banjar Pasar, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, tepatnya Selatan jembatan Pekutatan akhirnya terkuak.
Meskipun penggarapan sudah berjalan hampir sebulan, sosialisasi terkait TPS itu baru dilakukan Kamis (12/9) lalu. Selain itu, juga dari pihak pelaksana proyek baru memasang papan informasi proyek, Sabtu (14/9) lalu. Di lahan yang disebut tanah pelaba desa adat itu akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah (TPS) untuk mendongkrak pendapatan desa.
Tetapi, pembuatan TPS ini sejatinya masih menuai polemik di masyarakat. Selain lokasi yang berada di dekat rumah warga, juga terkait pengerjaan dari desa yang terkesan diam-diam. Meski dilakukan sudah sebulan, baru terpasang papan nama proyek.
Ditambah lagi, dalam program yang diterapkan dalam pengolahan sampah itu disinyalir bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana. Salah satu bangunan yang dibangun menggunakan anggaran desa tersebut, diketahui untuk pembangunan tungku pembakaran sampah.
Padahal sesuai Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dilarang membakar sampah. Lebih rinci lagi, dalam Bab XV pasal 46 tentang Larangan, jelas disebutkan tiga poin larangan membakar sampah apapun. Justru, pemerintah desa membangun menggunakan dana desa untuk tungku Pembakaran Sampah.
"Ini juga menjadi pertanyaan, kalau memang sudah direncanakan matang pengolahan sampah, tapi di proyek juga ada pembakaran sampah. Berlawanan dengan Perda dari pemerintah daerah sendiri,” tandas salah seorang warga, Minggu (15/9/2019).
Apalagi, kawasan Pekutatan merupakan kawasan Pariwisata. Dari pengamatan, pasca dipertanyakan warga, pengerjaan sempat berhenti selama beberapa hari. Baru setelah papan nama terpasang pada akhir pekan lalu, pekerjaan kembali berjalan.
Dalam papan nama yang dipasang, ada dua pekerjaan. Pertama, untuk pembangunan gedung TPS senilai Rp 160.540.999 dengan sumber dana DDS. Pekerjaan kedua, Pembangunan Tungku Pembakaran Sampah, senilai Rp 31.316.386 bersumber dari DDS. Kedua pekerjaan yang bersamaan ini dengan sistem pekerjaan swakelola.
Sementara itu, Pjs Perbekel Pekutatan kepada wartawan, Nyoman Sukesajayasa, sebelumnya mengungkapkan pengerjaan TPS ini sudah direncanakan matang oleh desa setahun lalu. Dan baru tahun ini bisa dikerjakan.
Begitu juga dengan penetapan lokasi tanah yang dibangun, sudah direncanakan merupakan lahan pelaba desa adat. Dan sertifikat pelaba desa itu sudah keluar tahun 2019 ini. Karena itu desa menganggarkan APBDes untuk membangun TPS meskipun berdekatan dengan rumah warga dan sungai.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta terpisah menegaskan pengelolaan sampah dengan cara membakar sampah bertentangan dengan Perda dan Pergub Bali tentang pengelolaan sampah.(BB)