Jajakan Prostitusi Online di Bali, Mucikari ini Diamankan Polda
Senin, 09 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Mucikari berinisial H asal Jogyakarta diamankan pihak Polda Bali lantaran terjerat kasus perdagangan manusia yang diperkerjakan sebagai Seks Komersil atau PSK di media sosial.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, menyebut modus yang digunakan tersangka menawarkan PSK melalui akun twitter dengan hastag “#Expo #Bali (tanggal)”, kemudian para pelanggan melakukan pemesanan langsung melalui Direct Message Twitter.
"Pelaku sudah kami pantau sejak 6 Agustus 2019, dimana tim Patroli Siber (browsing di Internet) Polda Bali menemukan postingan pada media sosial twitter dengan nama akun “#Expo #Bali 4-6, @Chezka zii”," kata Yuliar, Senin (9/9/2019).
Kata dia, dari iklan itu berisi muatan kesusilaan atau pornografi dengan cara menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Yuliar, diperoleh informasi bahwa yang menawarkan dan sekaligus operator akun twitter @Chezka zii adalah tersangka H, Melalui proses penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
"Berdasarkan hasil interogasi memang benar yang bersangkutan merupakan pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita Penghibur dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HP Iphone X miliknya ditemukan beberapa akun lain yang digunakan oleh yang bersangkutan dalam menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut," ucapnya.
Terhadap perbuatan tersangka, demikian Yuliar Mengancam tersangka Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah handphone merk HP Iphone X, 2 buah kartu ATM Passpor BCA, Akun twitter @chezska_zii,Print out screen capture yang memuat postingan dari akun twitter @chezska_zii, 1 lembar bukti transfer pembayaran DP jasa prostitusi, 6 lembar uang pecahan Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) pcs kondom dan 1 (satu) pcs pelumas mer Vigel Lubricanting Gel merk Vigel. (BB)