Beli Hasis 0,29 gram, Pemuda Rusia ini Disidangkan
Kamis, 05 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Alexsndr Ganin, pemuda 29 tahun asal Saint Petersburg, Rusia didakwa telah menguasai atau menyediakan, serta menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis hasis seberat 0,29 gram netto.
Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH pihak JPU Kejari Denpasar yang menunjuk Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan dalam bentuk tanaman," tuding Jaksa Cok Intan, Kamis (5/9).
Diuraikan, ulah pria yang tinggal sementara di Kamar 11 Rimbabird Guest House Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dapat terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perederan Narkotika di seputaran wilayah Desa Tibubeneng yang melibatkan WNA.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang hasilmya mengarah ke terdakwa. Aparat pun menjadikan terdakwa sebagai target operasi (TO). Pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang dipanggil Alex terlihat melintas mengendarai sepeda motor NMax di Jalan Semat lalu masuk Gang Pucuk Merah.
Di tempatnya menginap di Rimbabrid Guest House, polisi langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Saat itu yang berhasil diamankan petugas, 1 paket padatan Hasis warna coklat, 2 botol plastik, 1 plastik daun kering, 3 bungkus tembakau, serta di areal parkir dekat motor yang biasa digunakan terdakwa ditemukan serbuk warna abu.
Setelah dilakukan interogasi awal oleh polisi, terdakwa mengaku barang terlarang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Vladimir seharga Rp750 ribu.
Adanya temuan tersebut, Jaksa Cok menjerat terdakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama diancam penjara paling lama 4 tahun. Serta, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (BB)