Potong Penyu untuk Upacara Perahu, 2 ABK asal Sumba ini Dituntut 1 Tahun
Rabu, 04 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua Terdakwa asal Sumba NTT yang berprofesi sebagai ABK (Anak Buah Kapal), hanya bisa pasrah mendengar tuntutan JPU di ruang sidang Utama dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra,SH.MH.
Pada sidang Rabu (4/9), Jaksa Ni Md.Suasti Ariani,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua ABK, masing-masing Moh.Syahirudin alias Sahir (34) dan Firman Hardiansyah (33) selama 12 bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana yaitu menangkap dan membunuh hewan dilindungi dalam keadaan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam dakwaan pertama," sebut Jaksa.
Jaksa dari Kejari Denpasar ini tidak hnaya menuntut kedua ABK ini pidana penjara selama 1 tahun. JPU juga menuntut keduanya denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sebagaimana diuraikan Jaksa dalam dakwaannya, kedua terdakwa bersama para ABK lainnya akan melangsungkan upacara tradisi Sumba untuk perahu baru. Keduanyapun mencari Penyu sebagai hewan kurban untuk upacara.
Diputuskan oleh keduanya untuk memburu penyu pada Senin, 29 April 2019 pukul 01.00 Wita berangkat dari perairan Nuaa Dua hingga ke wilayah Serangan, Denpasar selatan. Hingga pukul 05.30 Wita mendapatkan dua ekor penyu dengan cara menyelam.
"Oleh kedua terdakwa, hewan langka itu di potong di atas perahu dan dagingnya dimasukkan dalam satu karung. Saat ditimbang beratnya mencapai 17 kilo gram," sebut Jaksa.
Kedua terdakwa diamankan petugas Polairud Polda Bali yang sedang melakukan patroli di wilayah pesisir laut kawasan Serangan.(BB)