Bawa Sabu 12 gram, Pria asal Pasaman Barat Dihukum 10 Tahun Penjara
Rabu, 04 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Wid Yanyo alias Widi (41) langsung terdiam saat ketok palu hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara pada sidang, Rabu (4/9) di ruang Sari, PN Denpasar.
Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH mengadili pria asal Pasaman Barat, Sumatera Barat itu, bersalah melawan hukum sebagaimana disebutkan dalan Pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahung 2009 tentang Narkotika. Selain vonis 10 tahun oenjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda 1 miliar subsidair 5 bulan.
"Hakim sependapat dengan jaksa, terdakwa terbukti sebagai penjual atau perantara jual beli Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram," tegas majelis hak dalam amar putusannya.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Dewa Ngurah Sastradi,SH.MH yakni 13 belas tahun penjara dengan denda dan subsidair sama. Menanggapi putusan ini, terdakwa didampingi Pusbakum hanya menyatakan menerima.
BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Kebakaran Pura Puseh Banyubiru, Warga Pembakar Sampah Dipanggil
Disebutkan Jaksa awal terungkapnya perkara ini ketika terdakwa dihububungi seseorang bernama Bung Jack yang selama ini mengatur soal kemana terdakwa melakukan tempelan. Saat itu pada (19/3) lalu pukul 23.00 Wita, terdakwa kembali mendapat satu paket sabu dari saksi Lolok Hariyanto yang diserahkan di kos terdakwa di Pulau Ayu, Denpasar.
Hanya berselang beberapa jam kemudian terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dari tangan terdakwa dengan total berat 13, 83 gram brutt atau 12, 69 gram netto. (BB)