Kurir Sabu Jaringan LP Kerobokan Dituntut 12 Tahun
Selasa, 03 September 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Rifky Agung Prasetiyo, remaja 19 tahun yang jadi budak bandar sabu jaringan Lapas Kels IIA Kerobokan, hanya bisa terdiam saat JPU di PN Denpasar, Selasa (3/9/2019) menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki sabu seberat 4,44 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,4 gram," sebut JPU NI Ketut Hevy Yushantini,SH.
Jaksa Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa,SH.MH selain hukuman penjara JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Sementara terkait tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis. Rencananya, pledoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Selasa (10/9) mendatang.
Diuraikan JPU dalam berkas tuntutannya, bahwa terdakwa asal Keluruhan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung pada Sabtu (16/4) lalu, bertempat di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Gunung Kapur IV/9, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat.
Saat itu petugas berhasil mengamankan 17 paket yang erdiri dari 16 paket sabu dengan berat bervareiasi dan 1 paket berisi 5 butir ekstasi. "Terdakwa mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Egatar atau Bull (DPO) yang berada di LP Kerobokan. Untuk upah melakukan sekali tempelan Rp 150 ribu," beber Jaksa Hevy. (BB)