Jadi Pengedar, Manager Royal Palace Spa Ditangkap saat Ambil Tempelan Sabu
Jumat, 30 Agustus 2019
ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar membeberkan hasil tangkapannya selama bulan Agustus di Mapolresta Denpasar, Jumat (30/8). Terungkap ada 29 kasus Tindak Pidana Narkotika dengan total tersangka 32 orang.
BACA JUGA : Rai Mantra dan Jaya Negara Hadiri Tawur Balik Sumpah Utama Karya Pamahayu Jagat Kota Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan, dari jumlah tersangka tersebut, 9 orang tercatat sebagai kurir. Sedangkan sisanya adalah pemakai. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa, Bali, Sumba hingga warga negara asing. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara kerjanya dengan sistem tempel di tiang listrik atau telepon dan pot bunga.
"Barang bukti yang kami amankan, yaitu 170,53 gram sabu, 11 butir ekstasi dan 38,10 gram ganja,” jelasnya.
Terungkap, seorang anggota Ormas ternama, Wirama (40) dan Manager Royal Palace Spa & Karaoke, Mohammad Iqbal Dimas alias Putra (35) ditangkap petugas.
"Untuk manager Royal ini, dia sebagai pengedar karena hasil test urine negatif. Jadi, dia bukan sebagai pemakai narkoba, tetapi sebagai pengedar," ungkap Kasat Narkoba, AKP Michael Hutabarat.
Iqbal ditangkap anggota Sat Res Narkorba Polresta Denpasar di depan sekolah TK Barunawati di Jalan Pulau Ambon Nomor 25, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (13/8) pukul 00.05 Wita. Saat itu, ia baru saja mengambil tempelan sabu seberat 0,39 gram.
Saat diamankan, sabu tersebut digenggam di tangan kanannya dengan disimpan dalam potongan pipet warna hijau di dalam bungkus bekas kotak rokok. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dikirim dari seseorang bernama Rudi. Belum tahu Rudi itu siapa.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang bukti tersebut. Termasuk menyelidiki tempat peredaran tersangka, apakah di tempat kerjanya di Royal atau tidak.
"Masih kita selidiki. Tapi dia ada pelanggannya disana (Royal - red), temannya dia. Mungkin dia percaya dan beli,” tutur Michael.
Selain itu, seorang warga negara Jerman, Davids Luding (51) ditangkap dengan barang bukti liquid vape yang mengandung narkoba. Tersangka ditangkap pada awal Agustus 2019 lalu di Kuta. Liquid tersebut dibawa dari luar negeri masuk ke Bali.
Sementara 8 orang perempuan juga diamankan, 5 orang sebagai bandar, yaitu Nisa (27), Ella (24), Ningsih (26), Lilik (40) dan seorang residivis asal Sumba, Rambu (35). Ia sendiri baru menghirup udara bebas beberapa bulan lalu.
"Dia (Rambu - red) baru saja bebas dan sekarang kena lagi. Sepertinya dia terpengaruh oleh teman - temannya di dalam Lapas," bisik seorang petugas.
Sedangkan tiga orang sebagai pengguna, yakni Anita (32), Ayu (30) dan Endah (44).
Para tersangka disangkakan pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. (BB)