Antar Sabu Setengah Kilo, 2 Kurir Dihukum 16 Tahun
Rabu, 28 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dua kurir sabu, Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28) hanya bisa melongo dan bingung harua jawab apa ketika Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.
BACA JUGA : Cekcok di Kafe Berujung Petaka, Pembunuh Mahasiswa Kelas I SMA Dijerat Penjara Seumur Hidup
Putusan yang dibacakan oleh Hakim I Gede Ginarsa,SH.MH itu membuat kedua terdakwa harus memilih pikir-pikir sebagaimana saran dari hakim. "Silahkan anda putuskan mau pikir-pikir atau mau lakukan upaya banding. Saran kami baiknya pikir-pikir saja dulu, tolong saudara penasehat hukum terus mendampingi terdakwa," ungkap Hakim Ginarsa.
Hakim menilai kedua terdakwa bersalah melawan hukum dengan sengaja membawa Narkotika jenis sabu dari Medan ke Bali dengan berat total 504,63 gram.
Perbuatan kedua kurir narkoba ini dinilai Majelis Hakim sebagaimana tertuang pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 16 tahun penjara," ketok palu Hakim di ruang sidang Candra, Rabu (28/8).
Jaksa Ni Nyoman Martini,SH yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara, menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, kedua pemuda asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ini diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Medan dengan membawa sabu yang dimasukkan di dalam sol sandal.
Saat itu petugas mengamankan ada 4 paket masing-masing berat 252,62 gram di sol sandal kanan dikenakan oleh Ihksan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Rencananya sabu ini akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red).
Kedua diamankan Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 wita oleh petugas di bandara di Tuban. Untuk upah ini, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50 juta rupiah. Dari bosnya di Medan, mereka akan dihubungi mengenai kepada siapa barang itu diserahkan.
Namun tanpa diketahui oleh kedua terdakwa, ternyata Gus Mas sudah ditangkap lebih awal. Dari ocehan Gus Mas inilah, kedua terdakwa berhasil di giring dan ditangkap BNNP Bali di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Kuta.
Selain hukuman fisik di dalam sel, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar dengan pertimbangan bila tidak sanggup membayar, sebagai gantinya tambahan penjara selama 6 bulan. (BB)