Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Suka Ngintip, Oknum Ojek Online 'Cabuli Korban' di Kamar Mandi Diadili

Rabu, 28 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Adi Aprianto (32) pria asal Tanjung Karang yang melakukan tindakan percobaan perkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial KCM (21) yang sedang mandi baru memasuki persidangan perdana di PN Denpasar, Rabu (28/8/2019).
 
 
Sidang yang digelar di ruang Candra dengan ketua majelis hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH selain membacakan isi dakwaan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH juga menghadirkan saksi korban yang merupakan karyawati Tiara Dewata di Jalan Soedirman Denpasar.
 
"Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku itu terjadi pada Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 WITA, dimana korban sedang mandi.  Saat itu terdakwa loncat dari atas tembok penyekat masuk ke kamar mandi," sebut Jaksa Oka.
 
Tertulis dalam dakwaan, berawal dari terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir mengintip, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah.
 
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
 
 
"Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik lehernya korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali," sebut Jaksa.
 
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk korban ke arah perut, lengan kiri, kepala korban serta bagian bahu.
 
 
Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan minta tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
 
Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak minta tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD di Soedirman.
 
 
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa.
 
Oleh JPU terdakwa yang kesehariannya berprofesi sebagai Gojek Online ini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang tindak perbuatan percobaan melakukan pencabulan dan penganiayaan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (BB)


Berita Terkini