Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bawa Setengah Kilo Sabu dari Nepal, Wisatawan Ini Didudukkan di Pengadilan

Senin, 26 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ngir Man Gurung, terdakwa berkebangsaan Nepal yang ditangkap membawa sabu lebih dari setengah kilo, Senin (26/8) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
 
Dalam agenda pembacaan dakwaan ini, pria berumur 34 tahun itu didudukkan di ruang sidang Candra di hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Dewa Budi Wadsara,SH.MH.
 
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH dalam dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat tiba di Bandara International Ngurah Rai Kuta, Sabtu (25/5) sekitar pukul 20.30 Wita.
 
Setelah melewati alat pendeteksi X-ray, petugas Bea Cukai yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba langsung menggeledah koper pria kelahiran Gorkha, 26 September 1985, ini.
 
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 63 bungkus plastik berisi bubuk warna putih yang diduga mengandung sediaan Narkotika seberat 506,23 gram.
 
 
Terkait penangkapan pria asal La Park nomor 8 Rinjilong Gorkh Nepal tersebut, petugas Bea Cukai langsung koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan. 
 
Hasilnya, petugas di lapangan menangkap 1 pelaku lain yang juga satu jaringan yakni Jay Kumar Tamang (berkas terpisah)  dan berhasil diamankan barang bukti 222,43 gram sabu.
 
 
Terdakwa Ngir Man mengaku membawa sabu tersebut dari Nepal dengan upah sebesar USD 1.500. Saat tiba di Bali, pemilik Paspor 11261498 ini berencana untuk langsung menghubungi rekannya Jay Kumar, namun terlebih dahulu ditangkap petugas.
 
Berdasarkan isi dakwaan, JPU dari Kejari Denpasar ini menjerat terdakwa dengan Pasal 112 dan 113 ayat (2) UU RI No.35 tentang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (BB)


Berita Terkini