Beli Ganja Sintetis, Febby Dituntut 6 Tahun
Senin, 12 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Miliki ganja sintetis sebanyak 14,65 gram netto, pemuda asal Banyuwangi bernama Febby Yanto Pribadi (22) dituntut hukuman selama 6 tahun penjara.
Terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana,SH dihadapan hakim ketua I Wayan Kawisada,SH.MH juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I jenis tanaman berupa Ganja jenis sintetis dengan berat 14,65 gram netto," ungkap JPU, Senin (12/8) di ruang sidang Sari PN Denpasar.
Oleh JPU dari Kejari Denpasar ini, terdakwa diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Melalui PBH Peradi Denpasar, memohon keringanan hukum atas tuntutan dari JPU.
Sementara dalam uraian tuntutan JPU, Febby ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di depan rumah No.9c, Jalan Dukuh Sari Gang ABCD, Sesetan, Denpasar Selatan.
BACA JUGA : Buku Family Bokashi Indonesia Resmi Diterbitkan
Petugas dari Polresta Denpasar yang melakukan penangkapan pada saat itu menemukan sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa berupa 1 bekas pembungkus biskuit Malkist yang didalamnya berisi 3 plastik klip masing-masing berisi tembakau sintetis dengan berat 4,96 gram (Kode A), 4,73 gram (Kode B), dan 4,96 gram (Kode C).
Terungkap, barang terlarang ini didapat terdakwa dengan cara memesan secara online via chat Line seharga Rp 1.350.000. Setelah mentransfer uang tersebut, terdakwa kemudian mendapat alamat tempat tembakuausintesis itu ditempel. Saat mengambil barang yang dipesannya itulah terdakwa ditangkap aparat.(BB)