Jual Kosmetik Tanpa Label BPOM, Imelda Dituntut 8 Bulan
Rabu, 07 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Wanita 49 tahun asal Banyuwangi, Imelda Siti Dahuri langsung menangis usai sidang tuntutan yang dibacakan Rabu (7/8/2019) di ruang Sari PN Denpasar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH mengaku sangat menyesali telah menjual alat kosmetik tanpa berlabelkan ijin edar atau Balai Besar POM RI. Karenanya, terdakwa sangat memohon keringanan putusan hakim pada sidang lanjutan pekan depan.
"Mengadili terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum mengedarkan alat kosmetika tanpa dilengkapi ijin edar. Memohon kepada majelia hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 bulan penjara," baca Jaksa Ni Made Suasti Ariani,SH.
Tidak hanya itu, Jaksa dari Kejari Denpasar ini juga menyatakan terdawa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Diuraikan Jaksa sebelumnya dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan pada 7 Agustus 2018 lalu. Penangkapannya setelah petugas daei Balai Besar POM provinsi Bali mendapat informasi adanya sejumlah produk kosmetika di Imel Kosmetika jalan Gunung Batukaru tidak dilengkapi ijin edar.
"Bahwa terdakwa sebelumnya pernah mendapat pembinaan oleh Balai POM namun tetap mengindahkan menjual kosmetik a tanpa label dari Balai POM," sebut Jaksa Suasti.
Dalam kios kosmetik milik terdakwa ini, petugas mendapatkan sedikitnya ada 37 jenis barang kosmetika yang tidak berlabel ijin Balai POM atau ilegal. Atas temuan tersebut, wanita yang tinggal di Jalan Gunung Kapur III Gang I Graha Santi Denpasar dipidanakan. (BB)