Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dituntut 3,5 Tahun, Begini Ekspresi Eks Ketua Kadin Bali

Rabu, 07 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. AA Ngurah Alit Wiraputra (52) mantan ketua Kadin Bali nampak lesu dan sesekali menundukkan wajahnya selama JPU membacakan isi tuntutan yang diajukan ke majelis Hakim di Persidangan Ruang Tirta, Rabu (7/8/2019) PN Denpasar.
 
 
Sesekali pula Ia menatap menerawang ke atap langit-langit ruangan sidang yang ada di hadapannya. Pembacaan isi tuntutan oleh Jaksa I Gede Raka Arimbawa,SH selama 20 menit itu menyebut hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP yang isinya terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
 
Tak banyak yang dilakukan oleh terdakwa yang selama menjalani proses persidangan selalu mengenakan pakaian adat Bali serba putih. Tatapannya pun nampak kosong dan berulang kali mengusap wajahnya yang nampak lesu.
 
Menanggapi tuntutan JPU, melalui Penasehat Hukum yang pada sidang kali ini didampingi Ali Sadhikin,SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Ketua majelis Hakim, IA Adnya Dewi,SH.MH memutuskan untuk sidang lanjutan pada hari Senin (12/8) mendatang.
 
 
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghubungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyanggupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubernur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra.
 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Untuk meyakinkan, terdakwa mengaku sebagai anak angkat dari Mangku Pastika dan memastikan akan mudah keluarnya ijin dari Gubernur yang nota bene saat itu dijabat Mangku Pastika.
 
 
Dimana saat itu Sutrisno mengatakan akan Investasi di Teluk Benoa sebesar 3 Triliun dan menanyakan soal kedekatan terdakwa dengan Gubernur Pastika. Oleh terdakwa dijawab bahwa dirinya sangat dekat dengan Mangku Pastika.
 
Tergiur dengan janji-janji terdakwa, Sutrisno pun memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
 
Sayangnya apa yang dijanjikan oleh terdakwa tidak terlaksana, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Bali. (BB)


Berita Terkini