Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pria Tato Avatar di Kepala Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 06 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Nyoman Sukarta (40) pria asal Sawan Buleleng ini hanya bisa terdiam saat saat ketok palu hakim memutuskan hukuman hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan JPU. Ketua Majelis Hakim IGST Ngurah Putra Atmaja,SH.MH menjatuhkan hukuman kepada pria dengan rajahan tato mirip film animasi Avatar itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
 
 
"Mengadili terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun," putus hakim di persidangan ruang Sari, PN Denpasar, Selasa (6/8).
 
Putusan terhadap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Terhadap putusan ini, melalui penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima.
 
Diwakili Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH pun menerima putusan hakim yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun penjara.
 
 
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa sebelumnya, bahwa terdakwa diamankan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya peredaran narkoba di Kuta yang dilakukan oleh pria dengan ciri-ciri memiliki tato tanda panah Avatar di kepala.
 
Dari petunjuk tersebut anggota reserse Narkoba dari Polresta Denpasar melakukan lidik dan menemukan terdakwa sedang asik duduk di atas motor ngantre beli nasi Goreng di Jalan Mataram, Selasa (5/2) sekitar pukul 22.30 Wita.
 
 
Dalam penangkapan, terdakwa tidak melawan dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Polisi kemudian menggiring terdakwa ke kamar kosnya di Bhineka Jati Jaya, Tuban.
 
Dalam kamar kos terdakwa, Polisi menemukan tiga paket klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih masing-masing berisi 0,13 dan 0,14 serta 0,07 dengan berat total keseluruhan 0,37 gram. (BB)


Berita Terkini