19 tahun Ketergantungan Kokain, Pria Spanyol ini di Adili
Selasa, 06 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/8/2019) terpaksa mendudukkan pria asal Spanyol yang sejak berumur 18 tahun mengalami ketergantungan kokain. Adalah terdakwa Juan Jose Puerta Sahagun kelahiran Madrid, 1 Februari 1982 diadili di ruang Sari atas kepemilikan 0,63 gram kokain dengan Majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,SH.MH.
BACA JUGA : Ajak Warga Binaan Ikut Tanam Pohon, Pemkot dan Lapas Denpasar Gelar Penghijauan di Lumintang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) IB Putra Gede Agung, SH yang diwakili Ni Made Maya Sari,SH.MH dalam dakwaan menyebut bahwa pemilik nomor Paspo ; AAK 125701 itu ditangkap petugas dari Polresta Denpasar pada pukul 00.30 wita, Jumat (24/5) lalu.
"Terdakwa diamankan di Vila Anggara I Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan Kuta Utara. Saat penangkapan petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi serbuk putih yang merupakan Narkotika jenis kokain," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.
Petugas yang mendapat informasi adanya warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan narkoba, langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri yang diinformasikan.
Dari penyelidikan Polisi, didapati terdakwa sedang akan memasuki gerbang vila tempatnya tinggal. Tanpa menunggu lama, terdakwa langsung disergap dan dilakukan penggeledahan.
"Petugas menemukan satu bungkus rokok yang disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Di dalam bungkus rokok itu ditemukan satu klip kokain dengan berat 0,63 gram," jelas Maya.
Dari pemeriksaan, terdakwa mengaku beli kokain Rp2 juta dari Santi (DPO) dan saat mendapatkan serbuk putih halus itu diakuinya belum di bayar.
Pengakuannya kokain itu biasanya digunakan dengan cara di tumpahkan di meja kaca dan dihirup melalui hidung dengan menggunakan uang lembaran rupaih 100 ribu yang di gulung seperti pipet.
Ketergantuan kokain diakui terdakwa sejak umur 18 tahun di spanyol dan rutin mengkonsumsi. Terdakwa yang bekerja di restaurant atau rumah makan ini mengaku kembali rutin mengkonsumsi kokain untuk menambah energi saat bekerja.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 115 dan 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (BB)