Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sebelum Dikabarkan Meninggal, Isaac Betah di Yayasan

Selasa, 06 Agustus 2019

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Belum banyak yang mengetahui soal kabar meninggalnya Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia yang diputus jalani rehabilitasi selama 15 bulan.
 
 
Putusan rehab itu dibacakan Hakim Ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH pada 11 April 2018, lalu di PN Denpasar atas kasus kepemilikan 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 butir tablet ekstasi.
 
Ternyata, masa hukuman jalani rehabilitasi bukan berakhir di bulan Juli 2019. Jika merunut pada hukum, 15 bulan putusan dipotong masa menjalani proses hukum atau di tahan.
 
Untuk diketahui selama menjalani persidangan, Isaac tidak ditahan tetapi dititipkan di Yayasan Anargya Denpasar Selatan. Berati hampir 3 bulan saja, Isaac menjalani masa penahanan dimulai dari penangkapan dan proses penyidikan Polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
 
Artinya, hingga bulan April 2019 Isaac ditempa kepribadian dan kesehatannya di yayasan tempat dirinya menjalani kesehatan medis atas kecanduan narkotika.
 
"Selama hampir setahun Isaac jalani proses rehab. Bahkan di bulan ke 4 sudah terlihat bugar dan rutin berolahraga," aku Edward Pangkahila,SH selaku penasehat hukum Isaac saat proses pengadilan.
 
 
Edward juga menegaskan bahwa, di Yayasan Anargya tidak akan melepaskan pasien begitu saja bilan belum dinyatakan pulih atau sehat oleh team medis. Termasuk juga kesehatan mental, demikian Edward menegaskan juga jadi prioritas di Yayasan.
 
Ironisnya, setelah keluar dari Yayasan dan kembali ke negara asalnya justru ada kabar tidak mengenakkan yang menyatakan kalau pria yang diamankan pihak Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, itu telah meninggal bulan Mei lalu.
 
Soal meninggalnya Isaac pun dibenarkan oleh Edward setelah memproscek dengan menghubungi via telpon ke keluarganya. "Iya benar pak. Meninggalnya di Australia, tidak tau penyebab dari meninggalnya," ungkapnya.
 
 
Soal informasinya Isaac meninggal akibat kembali mengkonsumsi narkotika dan terjadi Over Dosis, Edward mengaku tidak tau.
 
Apakah Isaac Dideportasi.? Pihak Imigrasi Ngurah Rai melalui bagian Wasdakim menyebutkan bahwa nama isaac WNA Australi tidak ada dalam data Penindakan Administrasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
 
 
Sebagaimana diberitakan bahwa Isaac diamankan pada 4 Desember 2017 saat tiba di bandara Ngurah Rai dalam perjalanan dari Bangkok, Thailand.
 
Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan di negara bagian Queensland ini saat tiba dibandara kedapatan membawa 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi seberat 6.22 gram.
 
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak kondom Durex di dalam koper milik Roberts dan dibelinya saat di Bangkok, Thailand. Untuk satu butir ekstasi seharga 600.000 bath dan shabu seharga 2.500 bath per gram. (BB)


Berita Terkini