Kambuh Pakai Sabu, Putu Nik Disidangkan
Senin, 05 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sempat berhenti mengkonsumsi narkoba selama tiga tahun, tidak membuat I Putu Nik Santiana Putra bertahan. Iapun kembali mengkonsumsi sabu hingga akhirnya didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA JUGA : SMAN 4 Denpasar Dinilai Tim Penilai LSS Pusat
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa,SH.MH diuraikan oleh Jaksa Putu Yumi Antari,SH bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas BNN Bali pada Senin, 6 Mei 2019 pukul 20.00 Wita.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan terdakwa berhasil menciduk saat berada di depan gerbang Kos Tara Bali Residance Jalan Muding Sari Kerobokan. Dari penggeledahan terdakwa, ditemukan 2 pipet pelastik warna hitam yang didalamnya beriai sediaan narkotika jenis sabu.
Petugas kembali menggiring terdakwa ke kamar kosnya nomor 6. "Petugas mendapatkan 1 pipet pelastik berisi sabu yang diletakkan terdakwa di ventilasi kamar mandi kamar kos. Total barang bukti yang diamankan ada 1,05 gram sabu atau berat bersih 0,6 gram," sebut JPU dari Kejari Denpasar, Senin (5/8).
Dari keterangan terdakwa, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal bernama Mas dan dibayar dengan transfer lewat rekening BCA sebesar Rp 800 ribu.
Terdakwa sendiri kembali mengkonsumsi narkoba sejak 8 bulan lalu setelah 3 tahun lamanya berhenti dari jeratan narkoba. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa pasal pemakai 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(BB)