Mimih! Kehabisan Bekal Uang, Pria Bertatto di Wajah Jambret di Mengwi
Senin, 05 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Dalam perjalanan dari Jember menuju Denpasar, membuat kedua pria pengangguran ini kehabisan akal lantaran kehabisan bekal uang. Niat jambret pun dilakukan oleh kedua terdakwa yang masing-masing dituntut JPU selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Dipaparkan dalam tuntutan Jaksa I Made Gde Bamaxs WB,SH dimuka sidang yang dipimpin I Gede Ginarsa,SH.MH bahwa kedua terdakwa saat ditangkap sudah dua kali melakukan aksi jambret.
Dipaparkan JPU dari Kejari Badung itu, terdakwa Putu Yudiantara alias Kojek (29) dari Padangsambian membonceng tedakwa Hendra Anugrah Putra alias Tape (25) asal Bondowosa.
Dalam perjalanan, tiba di Mengwi keduanya melancarkan aksi jambret dan menyebabkan korban terjatuh. Saat itu, barang bukti yang didapat sebuah HP merk Oppo dan sejumlah uang.
Namun keduanya menyatakan bahwa persediaan uang dari penjualan hasil jambret belum cukup untuk hidup sehari. Dalam perjalanan melintasi Jalan Raya Kerasan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Tepatnya pada pukul 09.30 wita, Jumat, 30 Maret 2019 kembali melihat sasaran.
BACA JUGA : Mandi di Laut Delod Berawah saat Manis Kuningan, Bapak Anak dan Dua Ponakan Nyaris Tenggelam Terseret Arus
Saat itu, terdakwa Yudiantara melihat korban wanita yang mengendarai motor dengan tas melingkar dan terbesit untuk melakukan aksinya. Saat itu Yudiantara memerintahkan terdakwa Tape uantuk menarik tas korban.
"Ada sasaran di depan. Kamu tarik," perintah Kojek yang di amninin oleh Tape dengan jawaban "Ya, ok,". Selanjutnya Kojek mepet kendaraan korban.
Adalah korban Ni Putu Yulia (26) yang berencana akan cek golongan darah di Puskesmas justru akhirnya dilarikan ke Puskesmas lantaran mengalami luka-luka setelah terjatuh akibat ditendang oleh terdakwa Tape yang wajahnya tertutup oleh tatto.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini, JPU mengajukan hukuman selama 1 tahun untuk terdakwa Yudiantara alias Kojek dan hukuman 8 bulan untuk terdakwa Hendra alias Tape.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP," sebut Jaksa Bamaxs dalam persidangan di ruang Candra.(BB)