Ratusan Kilogram Daging Beku Ilegal Dimusnahkan, Pelaku Penyelundupan Diproses Hukum
Jumat, 02 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Ratusan kilogram daging bebek dan daging ikan beku tanpa yang diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kemarin lantaran tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, tadi sore dimusnahkan.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, pemusnahan ratusan kilogram daging ilegal, itu dilakukan dengan cara dikubur di pinggir pantai Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk.
Daging beku yang sebelumnya ditempatkan di dalam 8 box Styrofoam, itu dikeluarkan ke dalam lubang yang telah dipersiapkan. Setelah dikeluarkan isinya, box Styrofoam juga ditaruh ke lobang, lalu dibakar, sebelum akhirnya lubang tempat memusnahkan daging itu ditutup kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, sopir yang sebelumnya berusaha menyelundupkan daging tersebut, termasuk pemilik daging ilegal tersebut..
“Tindakan ini untuk memberikan efek jera. Kami harapkan setelah ini tidak ada lagi penyelundupan serupa. Atau jika ingin mengirim daging dari Jawa ke Bali wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” terangnya, Jumat (2/8/2019).
Terkait kasus pengiriman daging ilegal dari Jawa menuju Bali ini, kata AKP Sudarsana, rencananya juga tetap akan diproses hukum. Untuk itu, beberapa daging bebek maupun daging ikan tuna, itu tetap disisakan sebagai barang bukti.
Dimana sesuai pengecekan, total daging beku yang diamankan sebelumnya, itu diantranya terdiri dari 420 ekor daging bebek dengan berat total sekitar 300 kilogram, dan 96 kilogram daging ikan. Dari jumlah tersebut, disisakan dua ekor daging ebek dan sekitar dua kilogram daging ikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan kilogram daging itu diamankan jajaran Polsek Gilimanuk di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, pada Kamis (1/8) sekitar pukul 06.45 Wita.
BACA JUGA : Terima PNS Lulusan IPDN, Sekda Dewa Indra Minta Tunjukkan Integritas, Loyalitas dan Disiplin dalam Bertugas
Daging yang ditempatkan di dalam 8 box styrofoam, itu kedapatan diangkut sebuah truk box nopol DK 9331 BE yang merupakan sebuah kendaraan perusahaan ekspedisi dari Surabaya, Jawa Timur, dan hendak dikirim menuju Denpasar.
Pengiriman daging tanpa sertifikat kesehatan Karantina, ini melanggar Pasal 31 jo Pasal 6 huruf a dan c UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 Juta.(BB)