Penyelundupan Daging Beku Pelabuhan Gilimanuk Disikat Polisi
Kamis, 01 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Bali berkarya.com-Jembrana. Penjagaan ketat di pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk oleh jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali membuahkan hasil. Ratusan kilogram daging beku ilegal dari Jawa yang hendak diselundupkan ke Bali melalui jalur darat dengan menggunakan mobil box berhasil di gagalkan di pos 2 pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali, pagi tadi.
Kapolsek Gilimanuk AKP Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari petugas di Pos II pintu masuk Bali memeriksa truk box cream putih DK 9331 BE yang dikemudikan Benyamin Pieter Johan (50) asal Surabaya.
Saat diperiksa truk ekspedisi PT Puspasari Perkasa dari Surabaya tujuan Denpasar ditemukan memuat 8 box Styrofoam berisi daging bebek beku dan daging tuna beku tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina.
"Pengirimannya melanggar pasal 31 jo pasal 6 huruf a dan c UU RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu membawa atau mengangkut media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lainnya di wilayah RI tanpa dilengkapi sertifikaf kesehatan dari karantina asal," terangnya (1/8) petang.
Pihaknya menyita 6 Styrofoam yang berisi daging bebek beku sekitar 300 kg dan 2 Styrofoam yang berisi ikan tuna beku sekitar 100 kg. Satu lembar STNK atas nama perusahaan dan kerugian mencapai Rp 2 .500.000.
"Temuan tersebut akan dilimpahkan ke Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk," tutupnya.(BB)