Empat WN Rumania Kasus Skimming Divonis 7 dan 8 bulan
Kamis, 01 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus Skimming yang dilakukan oleh komplotan warga asal Rumania diputus ringan oleh Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH, Kamis (1/8) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perkara ini, hanya terdakwa Alisa Sardaru (28) diputus selama 7 bulan. Pertimbangan hakim karena wanita ini masih punya bayi dan tidak terlibat langsung dan menyesali perbuatannya.
Sementara suaminya, Sorin Vercu (35) dijerat hukuman sama dengan Sorinel Miclecu (28) dan Alin Serdaru (31) yaitu penjara selama 8 bulan. Untuk keseluruhan Mejelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada sidang yang di gelar di ruang Tirta, itu ke empat terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Begitu halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGde Raka Arimbawa,SH yang sebelumnya menuntut hanya 10 bulan juga menyatakan menerima.
"Para terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pembobolan data nasabah khususnya wisatawan asing yang ada di Bali,"kata Made Pasek.
Ke empat terdakwa ini dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan tambahan untuk terdakwa Sorinel Miclecu Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, geng asal Rumania ini mengakses data nasabah pada ATM dengan menggunakan alat "rooter" dan nantinya data itu dipindahkan ke kartu game Amazone melalui laptop miliknya.
Diulas bahwa pada 6 Maret melakukan pencurian uang korban di Wilayah Kuta. Pihak bank yang menerima laporan dari korban tentang adanya transaksi mencurigakan dimana korban mengalami kehilangan uang.
Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi di beberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank BNI dan Danamon.
Pada 13 Maret 2019, Pukul 02.00 WITA, Polda Bali melakukan penggerebekan lokasi tempat keempat pelaku menginap di Hotel Ozz Kuta di Jalan Kubu Anyar. "Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku Alisa Sardaru berusaha menghilangkan barang bukti kartu itu ke kloset kamar mandi," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp8,3 juta, enam unit telepon genggam, 31 kartu bertuliskan Amazone, satu buah laptop, 14 kartu bertulisan amazing. Untuk diketahui dalam rilis di Polda Bali sebelumnya bahwa keempat komplotan ini masuk DPO di negaranya dan merupakan residivis kejahatan cyber. (BB)