Bule Perancis Pembawa Ganja, Hasis dan Sabu Diadili
Kamis, 01 Agustus 2019
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa asal Perancis bernama Samuel Pierre Danguy Lapisardi yang kedapatan membawa narkoba dari Lombok, NTB jalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dua saksi Polisi dihadirkan dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Kamis (1/8) Pengadilan Denpasar dengan pimpinan sidang Esthar Oktavi,SH.MH.
BACA JUGA : Gempa M 4,3 Dirasakan Hingga di Kuta Badung
Bule tinggi jangkung kelahiran 7 April 1975, itu disebutkan dalam dakwaan diamankan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 Wita, berikut dengan barang bukti berupa Ganja sebanyak 6 paket dengan berat bersih 32.89 gram. Kemudian 2 paket Hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan satu paket shabu dengan berat bersih 0,52 gram.
Terdakwa yang mengaku bekerja sebagai Konsultan Pertamanan ini mengaku kecanduan Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Hasis (Gasah) guna menghilangkan rasa sakit akibat patah tulang pada kakinya yang sudah jalani operasi pada bulan Juli 2018, lalu.
BACA JUGA : Kronologi Mahasiswi Bunuh Bayi yang baru Dilahirkannya di Toilet Kampus dan Membuangnya di Kolam Proyek
"Barang bukti diamankan petugas ditempat tinggalnya di Jalan Danau Tendano, Gang IV No. 12A, Banjar Dangin Peken, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pengakuan terdakwa beli di Gili Air Lombok," Sebut Ni Luh Oka Arianai,SH.MH selaku JPU mewakili Jaksa IB Putra Gede Agung,SH.
Kepada petugas saat itu, pemilik paspor 15DC57992 dengan visa Wisata Budaya, ini mengaku tinggal di Bali sejak November 2018 silam dan narkoba seluruhnya yang berhasil diamankan dibelinya seharga Rp8,7 juta.
Dijelaskan bahwa terdakwa berangkat menggunakan perahu boat dari Padang Bai ke Gili Air Lombok. Setelah memperoleh barang haram yang dipesannya, kembali ke Denpasar dan barang tersebut disimpan di kamar villa yang dikontraknya," terang JPU.
Pria kelahiran Avigon, Perancis 44 tahun lalu itu diancam tiga pasal alternatif. Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 115 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan minimal 4 tahun. (BB)